Viral Berlaga Bang Jago, Geng Motor Jadi Ayam Sayur di Kantor Polisi

Polisi tangkap 10 orang geng motor yang buat resah Serang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Sempat viral dan berlagak Bang Jago, 10 anggota geng motor yang konvoi di jalanan Kota Serang, Banten, sembari mengacungkan senjata tajam (sajam), kini tak berkutik dan mirip ayam sayur, saat ditangkap polisi.

Viral! Pemuda Diduga Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi, Polres Asahan Buka Suara

Penangkapan dilakukan sejak Sabtu malam dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Sedangkan yang baru ditangkap polisi, baru ada 10 orang.

"Kita melihat sekelompok geng motor sekitar 100 orang, menggunakan sepeda motor berbonceng dua dan tiga, sambil mengacung-ngacungkan senjata," kata Direskrimum Polda Banten, Matteo Sonny, di Mapolres Serang Kota (Serkot), Minggu 7 Maret 2021.

Mobil Zombie, Avanza Hancur Parah Masih Bisa Melaju

Setidaknya, ada lima geng motor yang berkumpul jadi satu pada Sabtu dini hari, 06 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka kemudian membentuk koalisi besar bernama All Star.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
Viral! Lahirkan di Warung, Polisi Amankan Sepasang Remaja di Batubara

Geng motor pembawa sajam yang video nya viral di medsos berkumpul di Kemang, Kota Serang, sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian berkeliling di jalanan Ibu Kota Banten hingga ke sekitar situs Kesultanan Banten.

"Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik rencananya aksi balas dendam. Yang mana, sekitar dua bulan lalu ada anggota kelompoknya yang akan dianiaya atau di bacok. Merespons dari kejadian tersebut, mereka merencanakan aksi balas dendam," terangnya.

Geng motor itu dipimpin oleh pria berinisial AN, seorang petugas keamanan perusahaan di Kabupaten Serang, Banten.

Karena tak mendapatkan target balas dendamnya, kelompok All Star itu membubarkan diri sekitar pukul 03.00 WIB. Beruntung dalam konvoinya, geng motor itu tidak melukai orang yang ditemuinya di jalanan.

Meski sudah ditangkap dan masih ada yang dikejar oleh tim gabungan, polisi belum menetapkan anggota geng motor sebagai tersangka. 

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 160 KUHP, juncto pasal 11 ayat 1 huruf A, juncto pasal 26, perda nomor 1 tahun 2021, termasuk Undang-undang (UU) darurat," jelasnya.
 

Viral Ada Modus Pencurian yang Berpura-pura Perbaiki Listrik Rumah

Viral Ada Modus Pencurian yang Berpura-pura Perbaiki Listrik Rumah, Korban Rugi Rp 40 Juta

Kasus pencurian dengan modus baru kembali menggemparkan media sosial. Kali ini, pelaku berpura-pura sebagai petugas perbaikan listrik untuk mengelabui pemilik rumah.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025