Pengacara Pastikan Nur Saksi Pelapor Hadiri Sidang Salah Transfer BCA

Mantan Karyawan BCA yang salah transfer Nur Chuzaimah.
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIVA.

VIVA – Sudiman Sidabuke, kuasa hukum Nur Chuzaimah (55 tahun), mantan karyawan BCA yang melaporkan nasabah bernama Ardi Pratama gara-gara menggunakan duit salah transfer, memastikan bahwa kliennya akan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin besok, 8 Maret 2021.

Jalin Gandeng EcoTouch Implementasikan Bisnis Berkelanjutan

Sudiman memastikan itu menyusul informasi soal adanya berita acara sumpah oleh Nur saat di kepolisian pada 2 Oktober 2020 yang di dalamnya tertulis bahwa ia bekerja sebagai karyawan BCA KCP Citraland. 

Karena bekerja di bank itulah sumpah dibuat karena dikhawatirkan Nur tidak bisa hadir sebagai saksi di persidangan dengan alasan sibuk bekerja di perbankan. 

Update Terbaru Saldo Minimum Rekening di BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri

"(Nur Chuzaimah) hadir karena dia sebagai saksi pelapor atau saksi korban, harusnya hadir. Menurut saya hadir lah. Kalau tidak hadir nanti akan dipanggil kembali (oleh hakim). Sidangnya besok (Senin, 8 Maret 2021), ada surat panggilannya," kata Sudiman dihubungi VIVA pada Minggu, 7 Maret 2021.

Sudiman menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibolehkan seorang saksi diambil sumpah saat diperiksa di kepolisian untuk berjaga-jaga karena dikhawatirkan tidak bisa hadir bersaksi di persidangan karena berbagai alasan. Jika tidak hadir, berita acara pemeriksaan Nur kemudian dibacakan di hadapan hakim. "Boleh-boleh saja," tandas pengacara senior itu. 

Cara Alto Network Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Antar Industri Keuangan di Asia Tenggara

Perihal status pekerjaan Nur yang tertera di berita acara sumpa yang tertulis sebagai karyawan BCA KCP Citraland, Sudiman ogah mengomentari dengan alasan ia tidak memegang dokumen itu. 

Namun, kata dia, kliennya mengaku kepadanya bahwa saat melaporkan Ardi ke polisi ia menyebut diri sebagai karyawan swasta. "Klien saya bilang karyawan swasta," ucapnya. 

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, mengatakan bahwa sedari awal Nur sudah melakukan kebohongan dengan mengatakan bahwa saat melapor ke polisi sudah pensiun dari BCA. Namun, di berita acara sumpah ditulis sebagai karyawan bank tersebut. 

"Lalu apakah yakin kalau keterangan yang bersangkutan di BAP adalah benar?" katanya. 

Hendrix mengatakan bahwa berita acara sumpah itu dibuat agar Nur tidak usah hadir bersaksi di persidangan. Ia juga menilai bahwa itu merupakan tindakan keterangan palsu. 

"Kita lihat besok, bilamana yang bersangkutan tidak dihadirkan ke persidangan, maka kami akan meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, bernama Ardi Pratama, harus menjadi pesakitan di pengadilan karena didakwa menggelapkan duit salah transfer dari BCA kantor Citraland Surabaya pada Maret 2020. 

Dua pekan kemudian, pihak BCA baru memberitahu dan meminta Ardi mengembalikan duit tersebut. Versi Ardi, ia menyanggupi untuk mengembalikan uang itu tapi dengan cara diangsur. Pihak BCA menolak. Mantan karyawan BCA, NK, lantas melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya