KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diperpanjang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Bersamaan Juliari, penyidik juga memperpanjang penahanan Adi Wahyono, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perpanjangan penahanan keduanya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kemensos. Bansos itu untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Baca juga: Wapres Ma'ruf Janji Program Kartu Prakerja Lanjut Sampai 2022

"Hari ini tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai tanggal 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021 untuk dua tersangka," kata Ali kepada awak media, Jumat, 5 Maret 2021.

Panduan Lengkap Daftar Bansos 2024 Secara Online dan Cara Cek Penerimanya

Ali menambahkan, Juliari masih akan mendekam di Rutan KPK Guntur, sementara Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024