Polisi: Ardi Tak Ada Itikad Baik Kembalikan Uang Salah Transfer BCA

Kasus salah transfer BCA.
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIVA.

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya akhirnya buka suara terkait kasus salah transfer Bank Central Asia Tbk (BCA) yang menjerat Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya. Polisi menegaskan bahwa unsur pidana telah ditemukan dalam penyidikan kasus tersebut.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Hal itu disampaikan Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Oki Ahadian dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 5 Maret 2021. Dalam kesempatan itu, hadir pula Legal Corporate Kantor Wilayah III BCA, Muji Astuti, dan Sudiman Sidabuke, kuasa hukum pelapor yang juga mantan karyawan BCA, Nur Chuzaimah. 

Oki mengatakan, sebelum laporan Nur Chuzaimah ditindaklanjuti, pihaknya sudah memediasi dengan mempertemukan Nur Chuzaimah selaku pelapor dan Ardi Pratama selaku terlapor sebanyak dua kali. Karena buntu, penyidik melanjutkan penyidikan dengan menerapkan Pasal 85 UU Transfer Dana.

Senyum Itu Mahal, Pentingnya Upaya dalam Meningkatkan Budaya Apresiasi pada Karyawan Frontline

"Namun, (pelapor) tidak ada itikad baik mengembalikan dana tersebut," katanya kepada wartawan.

Legal Corporate Kanwil III BCA, Muji Astuti, menuturkan, saat Nur melaporkan Ardi, statusnya sudah bukan lagi karyawan BCA. Ia menjelaskan, kejadian salah transfer itu terjadi karena kesalahan Nur yang saat itu bertugas sebagai back office KCP BCA Citraland Surabaya. Pada 27 Maret 2020, pihaknya kemudian menghubungi Ardi selaku penerima dana 'nyasar'.

1.904 Aparat Gabungan Kawal Aksi FPI Gelar Reuni 411, Pengalihan Arus Situasional

Muji mengatakan bahwa pihaknya saat itu meminta Ardi agar mengembalikan dana 'nyasar' yang masuk ke rekeningnya. "Terlapor mengaku tidak salah. Ngakunya itu uang komisi dan tidak ada sama sekali mengembalikan dana yang diminta untuk sebagai yang bukan haknya dia," katanya. 

Karena buntu, pihak BCA pun mengirimkan surat peringatan atau somasi. Hingga dua kali surat dikirimkan, pengembalian pun tak juga dilakukan oleh Ardi.

"Jadi, oleh teman kami (Nur) akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Apa yang disampaikan oleh dia (Ardi) yang ingin mencicil dana tersebut, belum pernah terealisasikan sampai saat ini," ungkap Muji. 

Muji menuturkan, dalam kasus ini sebetulnya bukan BCA yang dirugikan. Urusan BCA sudah selesai setelah Nur mengganti duit Rp51 juta milik nasabah lain dan tersetor ke Ardi karena salah transfer.

"Yang dirugikan Nur Chuzaimah hingga akhirnya melapor karena uangnya yang digunakan mengganti uang nasabah yang salah ditransferkan itu," ujarnya. 

Sudiman menyampaikan hal sama dengan Muji. Ia mengatakan, penerapan Pasal 85 UU Transfer Dana oleh penyidik dan jaksa penuntut umum di surat dakwaan sudah tepat.

Menurutnya, tidak diatur apakah pelapor harus perseorangan atau corporate. "Tidak diatur apakah itu corporate atau perseorangan karyawan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya