KPK Beberkan Kasus Suap Pajak di Kementerian Keuangan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melakukan penyidikan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini diduga terdapat dua pejabat DJP yang terlibat dan berstatus tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pejabat pajak itu bernama Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Keduanya diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. 

Hal itu tertuang dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam sprindik tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam sprindik tersebut menyatakan bahwa KPK sejak 4 Februari telah melakukan penyidikan kasus korupsi. 

Dalam sprindik disebutkan Angin dan Dadan menerima hadiah atau janji dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. 

Dikonfirmasi soal surat ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum dapat menyatakan sesuatu. Dia mengklaim akan mengeceknya terlebih dahulu.

"Saya cek dulu," kata Ali, di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.

Sementara, nama-nama yang disebut dalam sprindik, Ali menyatakan pihaknya hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hal itu. Ali mengaku pihaknya akan mengumumkan tersangka serta rincian kasus pada saat proses penahanan.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.

Di Sprindik yang tersebar viral ini disebutkan nama-nama sejumlah perusahaaan yang terkait dalam kasus tersebut. Pertama ada PT Jhonlin Baratama. Berdasar penelusuran PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha dari PT Jhonlin Group. Jhonlin Group sendiri diketahui terafiliasi dengan konglomerat Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad atau haji Isam.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Kemudian terdapat PT Bank Pan Indonesia yang merupakan nama perseroan dari Panin Bank. Terakhir terdapat PT Gunung Madu Plantations yang merupakan perusahaan penghasil Gula dan bermarkas di Lampung.
 

Ilustrasi pajak.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen, yang berlaku pada 2022, menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024