Ingin Tuntaskan Revisi KUHP, DPR Minta Jokowi Kirim Surpres

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, setuju dengan rencana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang ingin mempercepat penyelesaian revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). 

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

Menurut Azis, saat ini memang RUU KUHP tinggal proses finalisasi saja. Pembahasan bisa dilakukan antara eksekutif atau pemerintah dengan legislatif, DPR.

"Tentunya DPR setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2, dengan mengesahkan pada tahap rapat paripurna maka RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal," Kata Azis kepada Wartawan, Jumat 5 Maret 2021.

PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

Wakil Ketua DPR RI Bidang Polkam itu mengharapkan, agar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dapat segera mengingatkan Presiden Joko Widodo agar dapat segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai penjadwalan waktu pembahasan RUU KUHP. 

Menurut Azis, RUU KUHP yang kembali dibahas antara DPR dan pemerintah dapat menjadi bukti keseriusan untuk menyelesaikan pembahasan lanjutan RUU KUHP yang masuk dalam daftar RUU carry over.

Gerindra Tuding PDIP Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

"Jadi DPR sifatnya menunggu Surpres dan didahului surat Komisi III untuk disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pembahasan" ujarnya.

Lebih lanjut, Azis juga menjelaskan bahwa urgensi dari revisi KUHP karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Kitab hukum tersebut dibuat sejak era penjajahan, dan kini masih digunakan. Menurut Azis, apa yang dikatakan Menkopolhukam sebagai kebutuhan mendesak merupakan realitas yang harus kita terima. 

"KUHP saat ini sudah dari zaman kolonial Belanda dan hampir sudah 100 tahun, tentunya perkembangan zaman saat ini sudah berubah dan berbeda pada zaman dahulu. Inilah yang menjadi dasar untuk segera dilakukan RUU KUHP," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana mendesak untuk segera disahkan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu berharap bisa disahkan tahun ini.

"Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi, agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan," kata Mahfud kemarin, Kamis 4 Maret 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya