Anak OC Kaligis Sebut Ayahnya Korban Pelanggaran HAM

Sidang Pledoi OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – David Kaligis, putra advokat senior Otto Cornelis Kaligis menilai sang ayah menjadi korban pelanggaran HAM. Hal itu diklaimnya karena OC Kaligis yang merupakan terpidana perkara suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan itu tak mendapat haknya memperoleh remisi.

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

David beragumen sang ayah telah memenuhi persyaratan untuk mendapat pemotongan masa hukuman yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Kaligis disebut telah menjalani 2/3 masa pemidanaan, berusia lebih dari 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan. 

Namun permohonan remisi ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) lantaran surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai OC Kaligis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. OC Kaligis sebagai narapidana kasus korupsi tak dapat remisi karena bukan sebagai justice collaborator dalam kasus yang tengah membelitnya. 

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Padahal menurut David, selain usianya yang sudah renta yakni 78 tahun, OC Kaligis saat ini tengah positif COVID-19.

"Tentu perlakuan yang dihadapi oleh ayah kami merupakan perlakuan diskriminatif di hadapan hukum Negara Republik Indonesia dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang melekat pada diri beliau sebagai narapidana. Oleh karena di samping telah lanjut usia dan sakit yang berkepanjangan, saat ini ayah kami juga tengah terpapar COVID-19 yang setiap saat dapat merenggut nyawa Beliau dan perlu penanganan kesehatan intensif. Baik secara fisik maupun mental," kata David kepada awak media, Jumat, 5 Maret 2021. 

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi Timah, Warganet Tak Terima!

David menyebut, ditolaknya remisi terhadap OC Kaligis telah mencederai rasa keadilan. Apalagi menurut David tidak ada parameter yang jelas dan objektif mengenai justice collaborator yang ditetapkan KPK, terutama dalam kasus yang dihadapi OC Kaligis. 

David mengingatkan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

"Namun demikian jaminan kontitusi UUD 1945 yang melindungi segenap bangsa Indonesia tersebut hanya tulisan tekstual yang tidak berlaku bagi ayah Kami. Lebih jauh perlakuan diskriminatif di hadapan hukum dan perampasan hak-haknya sebagai narapidana tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat dan konsepsi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Dia mengatakan, penjatuhan pidana bagi seorang pelanggar hukum pada hakikatnya bukanlah perbuatan balas dendam oleh negara melainkan sebagai imbangan atas tindak pidana yang telah dilakukannya. 

Selain itu dia menyinggung soal bekerjanya sistem pemasyarakatan sebagai konsepsi hukum progresif yang telah ditegaskan sejak hampir setengah abad silam dan diperkokoh oleh lahirnya UU Pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik ke dalam masyarakat. 

"Bahwa kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak memberikan remisi merupakan bentuk penganiayaan dan perampasan hak-hak ayah kami sebagai narapidana yang saat ini tengah terpapar COVID-19 dan jelas pelanggaran serius hak asasi manusia yang dapat menjadi bagian dari proses dehumanisasi dengan memelihara narapidana selama mungkin dalam penjara. Terlebih di tengah wabah COVID- 19 yang sedang mengganas," ujarnya.

Dia mengatakan memang memahami birokrasi pemasyarakatan dihadapkan pada pilihan kebijakan dan langkah konkrit di lapangan yang sulit. Pada satu sisi reformasi pemasyarakatan harus berjalan dengan mengacu tidak hanya pada UU Pemasyarakatan akan tetapi juga UU Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights serta UUD 1945 yang menjamin persamaan di muka hukum. 

Namun pada sisi lain birokrasi pemasyarakatan didorong untuk menjalankan institusionalisasi reaksi sosial dominan yang kerap menghilangkan kemerdekaan dan pandangan objektif atas nasib narapidana. 

David mengingatkan, sang ayah saat ini telah berusia lanjut dan terpapar virus corona. Untuk itu, David menilai sudah sepatutnya sang ayah mendapat pengurangan masa hukum. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya