Pengacara Bilang BCA Beri Tahu Ardi Seminggu usai Salah Transfer
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Sudiman Sidabuke, kuasa hukum eks karyawan Bank Central Asia Tbk (BCA) yang melakukan kesalahan transfer saat bekerja di BCA Citraland Surabaya, Nur Chuzaimah (56 tahun), mengatakan bahwa BCA baru memberitahu nasabah Ardi Pratama bahwa terjadi kekeliruan transfer pada 16 Maret 2020, atau seminggu setelah kesalahan itu terjadi.
Namun, Sidabuke menegaskan tidak ada batas waktu bagi bank berapa lama wajib memberitahu kesalahan itu kepada nasabah yang menerima duit ‘nyasar’.
Sama dengan cerita dari Nur, Sudiman menjelaskan bahwa perkara itu bermula ketika ada seorang nasabah BCA menyetorkan duit sebesar Rp51 juta melalui BCA Citraland Surabaya pada 11 Maret. “Memang ada kekeliruan transfer. Nomor rekening penerima (nasabah semestinya) dengan nomor rekening penerima yang salah itu, satu digit nomor di belakang ada kemiripan. Semuanya sama, cuma satunya berbuntut (angka) enam, satunya nol,” katanya dihubungi VIVA pada Jumat, 5 Maret 2021.
Masuklah duit itu ke nomor rekening nasabah bernama Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya. Kata Sudiman, BCA baru mengetahui kekeliruan transfer itu setelah nasabah yang menyetorkan dana mengadu bahwa duit yang ia setor tidak masuk-masuk pada 16 Maret 2020. “[Duit] dimasukkan tanggal 11 Maret, lalu tanggal 16 [Maret] berikutnya si penerima [dana semestinya] tanya, kok duitnya belum masuk-masuk.”
Ditindaklanjutilah pengaduan si nasabah dan setelah ditelusuri memang benar terjadi kesalahan transfer dan duit ‘nyasar’ ke nomor rekening milik Ardi Pratama. “Tanggal 31 Maret lalu didatangi orang itu (Ardi Pratama), dicari-cari alamatnya oleh si petugas yang salah itu (Nur Chuzaimah) dan akhirnya ketemu. Pada waktu ketemu dia (Ardi Pratama) bilang, ‘Saya, kan, tidak salah. Saya tidak salah’, dan bilang itu komisi jual beli mobil,” ujar pengacara senior di Surabaya itu.
Karena buntu, BCA kemudian mengirimkan surat somasi. “Ternyata yang datang ke bank itu adalah ibu dan saudaranya. Mereka mengatakan si AP (Ardi Pratama) tidak bisa datang karena sakit. Bank tetap mengatakan suruh kembalikan [uang ‘nyasar’ itu]. Setelah itu pada tanggal 14 April (2020) disomasi lagi yang kedua oleh bank. Juga [duit itu] enggak dikembalikan. Sementara si petugas salah itu (Nur Chuzaimah) mau pensiun,” kata Sudiman.
Akhirnya, karena merasa bersalah dan harus bertanggung jawab, Nur mengganti duit Rp51 juta itu ke BCA. Setelah pensiun, ia kemudian melaporkan Ardi ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada 31 Agustus. Di Polres dua kali (Nur dan Ardi) dipertemukan dan oleh polisi duitnya diminta kembalikan. Dia bilang, iya nanti, nanti, nanti. Ditunggu sampai beberapa saat orangnya tidak ada [pengembalian], akhirnya ditindaklanjuti [laporan Nur Chuzaimah].”
Ia mengakui bahwa Ardi sempat bernegosiasi dan menyampaikan akan mengembalikan duit ‘nyasar’ itu dengan cara diangsur Rp2 juta per bulan. Namun, BCA tidak mau dengan alasan nasabah penerima semestinya akan keberatan.
Sudiman menjelaskan, dalam Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana, seseorang penerima dana yang bukan miliknya diwajibkan untuk mengembalikan kepada pihak bank. Sementara tidak ada aturan bagi pihak bank berapa lama kewajiban untuk memberitahukan kepada nasabah yang menerima dana salah transfer.
Sudiman juga menyanggah argumentasi penasihat hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan, yang menyebutkan bahwa semestinya masalah itu masuk dalam ranah perdata alih-alih pidana. Sebelumnya, Hendrix memang menyampaikan bahwa jika pelapor kliennya bersifat perseorangan, yakni Nur yang disebut eks karyawan, bukan BCA selaku badan hukum, perkara itu harusnya jadi perdata.
Kini, perkara itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan Ardi duduk sebagai pesakitan. Ia didakwa melanggar Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan perkara itu dilanjutkan hingga selesai. Dalam sidang, terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan masih belum dijawab oleh hakim.