Kisruh KLB Demokrat Memanas, Begini Analisa Pakar Jika Tak Ada Islah

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kalimantan Tengah
Sumber :

VIVA – Kisruh Partai Demokrat kian memanas lantaran sejumlah kader yang dipecat menginisiasi perhelatan kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Suara mendorong KLB kian menguat yang salah satunya disampaikan Barisan Massa Demokrat (BMD).

Fakta Menarik Di Balik Penunjukkan Merry Riana oleh AHY Sebagai Staf Khusus Kemenko IPK di InspiraFest Day to Grow

Pakar dari Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea, menyampaikan analisanya menyangkut prahara Demokrat yang berpotensi berkepanjangan. Ia menyinggung demikian karena mencuatnya perhelatan KLB pada Jumat hari ini di Deli Serdang.

Menurutnya, dari dua pihak yaitu pro KLB dan barisan pendukung AHY masih saling menyampaikan argumen terkait pelaksanaan KLB. Merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pasal 100 ayat 3 huruf (b) membuka ruang untuk KLB. 

Kasus KLB Meningkat di Kalangan Anak Sekolah, IDAI Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

Dia bilang prasyarat KLB Demokrat harus 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Pelaksanaan KLB harus kuorum sehingga bisa dianggap sah dan punya kekuatan.

Namun, KLB dinilainya diperlukan jika konflik partai berkepanjangan dan tak mencapai titik temu untuk islah. Maka itu, keabsahan KLB juga harus dipahami aturan mainnya.

Dipercaya jadi Staf Khusus Menko IPK AHY, Merry Riana: Suatu Kehormatan Bagi Saya

"Jika konflik internal terus berkepanjangan, KLB adalah solusi sah penyelamatan bagi partai berlambang mercy itu," ujar Miartiko, dalam keterangannya, Jumat, 5 Maret 2021.

Pun, ia memprediksi kemungkinan perhelatan KLB di Deli Serdang ini akan disikapi dengan keras dari kubu AHY. Salah satunya kemungkinan kebijakan pemecatan terhadap kader yang tak sejalan dengan AHY.

“Soal peserta yang hadir dalam KLB Partai Demokrat, pasti mendapat reaksi keras dari kubu AHY dengan mememecat. Namun pemecatan yang cacat prosedur bisa digugat oleh para kader yang dipecat," lanjutnya.

Tiko menambahkan persoalan akan panjang jika pemecatan digugat kader. Dengan gugatan itu, status kader yang dipecat juga menjadi status quo sampai berkekuatan hukum tetap. "Pemecatan kader partai yang tidak melalui prosedur yang benar maka rawan digugat," jelas dia.

Kemudian, ia mencontohkan kasus pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri Hamzah. Saat itu, Fahri menggugat PKS hingga ke pengadilan. Dalam proses hukum yang menunggu inkrah, Fahri masih tetap sebagai kader PKS merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil DPR RI periode 2014-2019. 

"Artinya jika terjadi pemecatan pada peserta KLB maka posisi kader tersebut masih status quo sebagai anggota dan atau pengurus Partai Demokrat selama gugatan atas pemecatan tersebut dilakukan," sebutnya.

Meski demikian, ia menekankan berdasarkan pengalaman konflik dualisme kepengurusan partai di Indonesia, beberapa berhasil islah seperti Golkar dan PPP. Ia menekankan untuk islah pun perlu proses panjang dan kesepakatan politik dari dua pihak.

“Ketika terjadi konflik yang melibatkan dua kelompok dalam tubuh partai, maka suara mayoritaslah yang tampil sebagai pemenang jika pilihannya tidak islah," tuturnya.

Baca Juga: Tolak KLB, Kader Demokrat Sumut: Itu Ilegal, Kami Loyal ke AHY

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya