KPK sudah Periksa Effendi Ghazali di Kasus Edhy Prabowo
- tvOne
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, telah memeriksa Effendi Ghazali dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Effendi diperiksa selaku mantan penasihat Edhy saat menjadi Menteri KKP. Pemeriksaan ini atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, yang menjerat Edhy Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Pemeriksaan yang digelar pada Kamis kemarin, 4 Maret 2021, luput dari awak media lantaran nama Effendi Ghazali tidak masuk dalam daftar pemeriksaan saksi yang biasa dirilis pada pagi harinya.
Baca juga:Â Polda Kalbar Masih Tahan 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media, mengatakan keterangan Effendi untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo dkk.
"Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri (Permen) KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," kata Ali kepada awak media, Jumat, 5 Maret 2021.
Selain Effendi Ghazali, KPK juga memeriksa Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo.
Dari pemeriksaan terhadap Arik, KPK menduga Edhy memberikan perintah khusus untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor.
"Arik Hari Wibowo didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor," kata Ali.
Lebih lanjut, KPK juga memeriksa pegawai bank atas nama Eko Irwanto. Ali menuturkan penyidik melakukan pendalaman terkait pelunasan rumah tersangka Andreau Pribadi Misanta yang diduga dari uang hasil suap benur.
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan pelunasan satu unit rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di Bekasi, Jabar yang sumber uangnya diduga dari kumpulan para eksportir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP," imbuhnya.
Â