Polda Kalbar Masih Tahan 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus

Kabid Hubungan Masyarakat Polda Daerah Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri bersama Polda Kalbar secara serentak pertengahan Februari 2021 melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga teroris berinisial RE, M dan MR di wilayah Kota Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, mengatakan, tiga orang terduga teroris berinisial RE, M dan MR yang telah diamankan pertengahan Februari 2021 saat ini masih dilakukan penahanan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tiga orang terduga teroris ini masih kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan satu orang saksi yang merupakan satu dari istri terduga teroris sudah kami pulangkan ke Sekadau,"ujar Donny kepada VIVA pada Kamis, 4 Maret 2021.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

Donny mengatakan, saat penggerebekan dan penggeledahan di rumah ketiga terduga teroris kemarin, Densus mengamankan barang bukti berupa alat elektronik dan barang untuk latihan secara pribadi untuk meningkatkan teror. 

"Tiga orang terduga teroris ini secara pribadi latihan meningkatkan teror. Dan aktivitasnya dipantau oleh Densus. Karena khawatir membahayakan maka dilakukan penindakan. Dan mereka diduga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD)," ujarnya.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

Lebih lanjut, kata Donny, sesuai UU Teroris yang baru Nomor 5 Tahun 2018 bahwa orang yang sudah tergabung dalam korporasi atau terafiliasi dalam kelompok terduga teroris sudah bisa diproses. 

"Apalagi kalau sudah terbukti pernah melakukan aksi-aksi sejak dini, itu merupakan alasan kuat untuk memprosesnya," tegas Donny.

Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024