Pakar Hukum Ingatkan Opini Sesat soal Mafia Tanah

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan.

Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji memberikan apresiasi atas penindakan tegas tanpa pengecualian, yang dilakukan yudisial Polri menumpas sampai ke akarnya soal kasus pertanahan.

"Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan dan penindakan Polri tanpa pengecualian. Jadi, tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri, termasuk penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual," kata Seno dikutip Kamis, 4 Maret 2021.

Namun, pengajar Studi Ilmu Hukum itu pun menilai tindakan tegas Polri telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu, bahwa legalitas pembebasan tanah menjadikan stigma mafia tanah secara subjektif bagi lahan yang bersengketa.

"Narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subjektif, menunjukkan opini sesat penuh vested interest. Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah, yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada obyektivitas sengketa hukum itu sendiri," katanya.

Seno menjelaskan, persoalan mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisasi dan profesional. Menghindari mediasi dan prosesual hukum karena itu memiliki limitasi pengungkapannya.

"Sengketa tanah itu tidak dengan cara menebar isu narasi negatif sebagai permainan mafia tanah. Pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara opini sesat yang tidak sehat, yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yang sah," ungkap Seno.

Seno menyebutkan Polri sebagai penegak hukum dan garda depan pengungkapan kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi.

DPR-Polri Rapat Bareng, Bahas Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan dan Pencurian

Menurut dia, sengketa hukum mestinya tidak selalu dimaknai stigmatisasi yang subjektif sebagai mafia tanah, dan harus dihindari.

Konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan mafia tanah, menurut dia, tidaklah benar.

Dipecat dari Polri, Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalteng Belum Ajukan Banding

"Perlu dihindari opini menyesatkan pengertian mafia tanah yang ternyata dilatarbelakangi dengan vestes interest yang sesat. Negara hukum menghargai hak-hak warga melalui tata dan pola prosesual yustisial yang benar, bukan opini sesat yg penuh vested interest," ujarnya. (Ant)

Baca juga: Satgas Mafia Tanah Irjen Fadil Mulai Kerja, Laporan Naik ke Sidik

Anggota DPRD Lamsel Jadi Tersangka Pengguna Ijazah Palsu Buat Ikut Pileg 2024
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024