Laporan Marzuki Alie untuk AHY Cs Belum Bisa Diterima Bareskrim

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Laporan mantan Sekjen DPP Partai Demokrat yang juga Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie, belum bisa diterima oleh pihak Bareskrim Polri. 

AHY Jadi Doktor Lulusan Terbaik Unair, Titip Pesan untuk Calon Wisudawan

Laporan Marzuki belum diterima petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Maret 2021. Akhirnya, Marzuki melalui kuasa hukumnya baru sebatas memberikan pengaduan saja.

“Kita rencana sebenarnya langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang. Maka, kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu,” kata kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah di Gedung Bareskrim, Jakarta.

Pernyataan Bisnis Indonesia soal Tindakan Kasar Tim Protokoler Menko AHY Terhadap Jurnalis

Baca juga: Merasa Difitnah, Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim

Menurut dia, pelaporan belum diterima karena barang bukti masih ada yang kurang. Seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, ia tidak mau disebut laporannya ditolak oleh kepolisian.

Tinjau Bandara Juanda Jelang Nataru, AHY Soroti soal Antisipasi Delay

“Bukan ditolak ya. Kita pikirannya hanya pidana murni, laporkan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Makanya penyidik menyarankan kita ada tidak aturan yang mengatakan misalnya AD/ART Partai Demokrat tentang pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengatakan bakal balik lagi membuat laporan tiga hari ke depan. Rencananya, Marzuki akan melaporkan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), SH, HK, RN dan HMP.

“Kita adukan karena kuat dugaan ada rangkaian peristiwa kelima orang ini secara bersama-sama melakukan pencemaran dan fitnah terhadap klien kita,” jelas dia.

Kemudian, Rusdiansyah menegaskan tidak ada rencana untuk melaporkan sejumlah elit Partai Demokrat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tapi memang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kita tidak ada terkait UU ITE. Kita khusus Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya