Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Salah Transfer BCA, Sidang Lanjut

Sidang pengadilan terdakwa kasus salah transfer BCA di Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ardi Pratama dalam perkara penggunaan duit salah transfer dari Bank Central Asia Tbk (BCA) dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 4 Maret 2021. Artinya, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara tersebut ke pembuktian sampai dengan putusan.

Keputusan menolak eksepsi terdakwa itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami dalam sidang agenda putusan sela. Menurut hakim, surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Syarat formil maupun materiil terpenuhi. Hal ini yang menjadi sebab surat dakwaan jaksa bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Sidang pun dilanjutkan pada pembuktian. Baik jaksa maupun pihak terdakwa diminta menyiapkan saksi-saksi. “Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan,” kata Hakim Ni Made.

Penasihat hukum terdakwa Ardi, R Hendrix Kurniawan mengaku tidak heran eksepsi kliennya ditolak hakim. Ia sudah memprediksi hal itu. Kendati begitu ia tetap menghormati keputusan hakim. Ia mengaku siap menghadapi persidangan dan akan berusaha keras membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. 

“Ardi akan kami upayakan bebas,” kata dia.

Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, menjadi pesakitan gara-gara memakai dana salah transfer dari BCA. Versi pengacarnya beberapa waktu lalu, masalah bermula ketika nasabah berinisial P melakukan transaksi warkat kliring di kantor BCA Citraland Surabaya pada 11 Maret 2020. P dilayani oleh petugas bank berinisial NK. Rupanya NK keliru menginput data nomor rekening milik P sehingga dana Rp51 juta milik P nyasar ke rekening milik terdakwa Ardi.

Ardi lanjut Hendrix, mengira duit Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya itu adalah kiriman fee penjualan unit mobil dari rekannya. Sebab dalam waktu hampir bersamaan, terdakwa yang berprofesi sebagai makelar mobil itu berhasil menjualkan dua unit mobil. Uang itu pun dipakai Ardi sepekan kemudian untuk keperluan pribadi.

Lagi-lagi versi Hendrix, dua pekan kemudian, 27 Maret 2020, pihak BCA baru mendatangi terdaka Ardi dan memberitahukan kalau terjadi kesalahan transfer dan diminta agar duit Rp51 juta itu dikembalikan. Ardi menyanggupi tapi dengan cara diangsur. Sebab, duit nyasar itu sudah kadung dipakai. Petugas BCA menolak dan tetap meminta Ardi mengembalikan secara langsung Rp51 juta. Singkat cerita, Ardi dilaporkan pegawai BCA yang melakukan kekeliruan yakni NK ke polisi pada Agustus 2020.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam beberapa kali keterangan tertulis yang diterima VIVA, pihak BCA tidak menjelaskan kronologi kesalahan transfer yang dilakukan karyawannya saat itu. Termasuk berapa lama jeda waktu antara peristiwa kesalahan transfer yang dilakukan NK dengan pemberitahuan kesalahan transaksi kepada pihak Ardi.

Pihak BCA hanya menerangkan bahwa Ardi sudah diberi surat pemberitahuan kekeliruan transfer sebanyak dua kali pada Maret 2020 tanpa menyebutkan tanggalnya dan menyebutkan bahwa sampai masalah itu jadi perkara hukum Ardi tidak memiliki itikad baik. BCA juga menegaskan bahwa saat NK melapor ia sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan BCA karena pensiun.

Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan

“Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, dalam keterangan tertulis diterima VIVA beberapa waktu lalu.

Direktur Utama PT RBT, Suparta

Kasus Korupsi Timah, Bos RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis 8 tahun yang dijatuhkan ke bos RBT Suparta sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024