Rumah Eks Staf Edhy Prabowo Dicurigai Dibeli dengan Uang Suap Disita

KPK Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Korupsi Benih Lobster.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Andreau Pribadi Misanta, mantan staf khusus Edhy Prabowo, kemarin. KPK mencurigai pembelian rumah yang disita itu bersumber dari uang suap ekspor benih lobster alias benur.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah jadi Pengacara Hasto, Yakin Tak Ada Peran Sekjen PDIP di Kasus Itu

"Tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada pers, Kamis, 4 Maret 2021.

KPK sempat memeriksa Jaya Marlian selaku pihak swasta pada Senin lalu. Dia dicecar soal transaksi pembelian rumah milik staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta. 

Yorrys Tantang Pelapor Buktikan Dugaan Suap kepada 95 Senator Terkait Pemilihan Ketua DPD

Pada kesempatan itu juga, penyidik memeriksa pihak dua swasta, yakni Yusuf Agustinus dan Zulhijar. Materi pemeriksaan keduanya juga mengenai dugaan pembelian rumah oleh Andreau.

"Didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Ali.

Anak Menteri Hukum Abcandra dan Waketum Nasdem Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, antara lain mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan pihak swasta, Amiril Mukminin.

Yang diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025

Jaksa Dakwa Hasto Kristiyanto Beri Uang Bersama Harun Masiku SGD 57,350 ke Eks Anggota KPU RI

Jaksa penuntut umum mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, memberikan uang sebesar SGD 57,350 atau setara Rp 600 juta ke mantan Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025