Rumah Eks Staf Edhy Prabowo Dicurigai Dibeli dengan Uang Suap Disita

KPK Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Korupsi Benih Lobster.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Andreau Pribadi Misanta, mantan staf khusus Edhy Prabowo, kemarin. KPK mencurigai pembelian rumah yang disita itu bersumber dari uang suap ekspor benih lobster alias benur.

KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap Komisioner KPU

"Tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada pers, Kamis, 4 Maret 2021.

KPK sempat memeriksa Jaya Marlian selaku pihak swasta pada Senin lalu. Dia dicecar soal transaksi pembelian rumah milik staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta. 

Fakta-fakta Mengerikan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Pada kesempatan itu juga, penyidik memeriksa pihak dua swasta, yakni Yusuf Agustinus dan Zulhijar. Materi pemeriksaan keduanya juga mengenai dugaan pembelian rumah oleh Andreau.

"Didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Ali.

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, antara lain mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan pihak swasta, Amiril Mukminin.

Yang diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengembalikan Safe Deposit Box, SDB dirinya

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025