Polri: Anggota Boleh ke Tempat Hiburan Malam Asal Bawa Surat Tugas
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa Divisi Propam masih melakukan pengawasan terhadap anggota Polri agar tidak berkunjung ke tempat hiburan malam.
Pengawasan menyusul kasus penangkapan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, mantan kepala Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, bersama 11 orang anggotanya yang diduga sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Bandung.
“Mulai sekarang Propam melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan pada tempat-tempat cenderung akan memberikan masalah bagi anggota Polri, tempat hiburan seperti itu anggota sudah ada di situ,” kata Rusdi pada Kamis, 4 Maret 2021.
Dia menegaskan, personel Polri dilarang beraktivitas di tempat-tempat hiburan malam, kecuali anggota yang sedang melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah dari pimpinannya.
“Kalau mereka bertugas dapat surat perintah, boleh dia berada di situ (tempat hiburan malam). Tapi karena untuk melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh,” ujarnya.
Belum ada laporan dari masyarakat yang masuk terkait anggota Polri yang masih mendatangi tempat-tempat hiburan malam.
Dalam telegram Kepala Polri, perbuatan penyalahgunaan narkoba oleh Kepala Polsek Astanaanyar sangat menurunkan citra dan wibawa Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago sebelumnya mengumumkan telah menahan Kepala Polsek Astanaanyar yang diduga mengonsumsi narkoba. Si Kepala Polsek itu diduga mengonsumsi narkoba bersama belasan anggotanya.
"Total ada 12 [anggota polisi diamankan], termasuk Kapolsek-nya. Namun, sekarang ini yang jelas masih dilakukan pendalaman oleh Propam Polda Jabar," kata Erdi di Bandung pada 17 Februari 2021.