Eks Manajer PTPN XIII Disangka Korupsi Berkomplot Ibu Rumah Tangga

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan lima orang tersangka tindak pidana korupsi penanaman pohon sawit di Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan lima orang tersangka tindak pidana korupsi penanaman pohon sawit di Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Kelima tersangka, antara lain berinisial SDS, mantan General Manager Distrik Kalimantan Barat II PTPN XIII; FH, karyawan PTPN XIII; HL, Direktur CV Sidi-sidi; AB, ibu rumah tangga; dan MS, karyawan BUMN. Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan kelas IIA Pontianak.

"Penahanan terhadap lima orang ini setelah tim penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara para tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman berupa pohon sawit," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi pada Rabu, 3 Maret 2021.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Perhitungan pekerjaan borongan dalam kasus itu, katanya, rampung tanpa terlebih dahulu diperiksa dan tidak sesuai realisasi sebenarnya. Pada 31 Desember 2012, dilaporkan bahwa penanaman sudah selesai sepenuhnya dikerjakan seluas 1.150 hektare. Padahal pekerjaan penanaman belum selesai, yakni yang belum ditanam seluas 300,70501 hektare dan yang sudah ditanam 849,29 hektare.

Para tersangka disangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp854.040.325,04 dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada tiga pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 hektare sebesar Rp1.461.333.777.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Kerugian itu dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan terdapat penggunaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam.

"Dalam beberapa minggu ini, kami telah melakukan penahanan sebanyak 18 orang tersangka dalam 4 perkara. Tindakan hukum ini bukan masalah nilai kerugiannya tapi harus dipandang dampak bagi masyarakat luas yang dirugikan,” katanya.

“Untuk itu kami berupaya untuk mengingatkan dan memperbaiki sistem agar investor berinvestasi di Kalbar terjamin dan dilindungi secara hukum, sehingga investor merasa nyaman dan aman menanamkan modalnya; tidak ada lagi oknum oknum aparat yang korup.”

Pengacara para tersangka, Daniel Tangkau, mengatakan bahwa kasus yang menjerat klien-kliennya sebenarnya sudah diselidiki sejak tiga tahun lalu. Baru kali ini kasusnya naik ke tahap penyidikan. “Kita lihat kebenarannya di Pengadilan. Sekarang kami ikuti saja proses hukum yang berjalan," katanya.

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024