Polisi Bubarkan Belajar Tatap Muka di MAN 2 Makassar

Belajar tatap muka di Makassar.
Sumber :
  • irfan/VIVA

VIVA – Kepolisian membubarkan proses belajar mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Makassar hari ini.  Hal itu dilakukan setelah mendapat laporan dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar perihal adanya kegiatan belajar tatap muka di sekolah yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar itu.

Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,47 Juta Orang Per Agustus 2024

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengaku mendapat laporan dari IDI Makassar tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular. Lalu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebagai bentuk ketidakpekaan pihak sekolah terhadap pandemi COVID-19.

Dia menyatakan, langsung memerintahkan jajaran Polrestabes Makassar untuk melakukan penertiban. Sebab sampai saat ini angka COVID-19 di daerah itu belum melandai.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Baca juga: Gilang Sang Pelaku Seks Fetish Kain Jarik Divonis 5,5 Tahun Penjara

"Di tengah pandemi COVID-19, baik sosial masyarakat, ekonomi, ibadah dan pendidikan, panglima tertinggi adalah kesehatan. Polda Sulsel bersama jajarannya mendukung organisasi profesi dokter IDI Kota Makassar yang sudah mengingatkan bahaya terhadap anak yang bisa terpapar COVID-19,” dikutip dari keterangannya, Rabu 3 Maret 2021.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Sementara itu, Ketua IDI Kota Makassar, dr Siswanto Wahab mengatakan, apapun alasannya, saat ini masih bicara fakta, di mana positit rate masih 19 persen  di Indonesia. Artinya 10 orang dilakukan testing  PCR akan ada 4 orang positif, sedangkan standar WHO hanya 5 persen.

Selain itu, angka COVID-19 provinsi Sulawesi Selatan masih masuk 5-7 tertinggi di Indonesia, dan Kota Makassar sebagai epicentrum. Atas dasar itu, IDI Makassar tolak kebijakan tatap muka, baik secara bertahap atau sekaligus semua jenjang pendidikan.

“Apa yang di lakukan MAN 2 Model bentuk pelanggaran UU No 4 Tahun 1984 terkait wabah penyakit menular, dan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan. Hal itu bentuk ketidakpekaan terhadap pandemi COVID-19. Guru saja belum divaksin, apalagi siswa," kata dr Siswanto didampingi Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin.

Dia mengajak kepada semua pihak agar melaporkan jika ada kebijakan sepihak sekolah yang hendak menggelar tatap muka di tengah meningginya COVID-19. Sebab, seluruh warga sekolah, termasuk guru dan staf sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki risiko yang sama untuk tertular dan menularkan COVID-19.

"IDI Kota Makassar ucapkan terima kasih bapak Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam bersama jajarannya atas dukungannya memutus penyebaran Virus Corona di Sulawesi selatan. Dan semua pihak harus bersama bersatu memutuskan rantai penyebaran COVID-19,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya