Gilang Sang Pelaku Seks Fetish Kain Jarik Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terduga pelaku seks fetish kain jarik ditangkap di Kalimantan Tengah.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Masih ingat kasus seks fetish kain jarik yang menjerat Gilang Aprilian Nugraha? Perkara itu sudah berjalan di pengadilan dan masuk agenda putusan. Gilang pun dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Terbukti Mengemplang Kredit, Hakim Vonis Ted Sioeng 3 Tahun Penjara

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Khusaini, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 3 Maret 2021. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 Ayat (4) UU ITE dan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHPidana.

Tidak hanya hukuman badan, Terdakwa Gilang juga didenda majelis hakim sebesar Rp50 juta.

Proses Ektradisi Paulus Tannos Bisa 2 Tahun, KPK Blak-blakan Begini

Baca juga: Pekan Ini, Insentif Tenaga Kesehatan di Depok Cair

"Mewajibkan Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha membayar denda Rp50 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata hakim Khusaini dalam amar putusannya.

Penampakan Tumpukan Segunung Berkas Perkara Hasto Kristiyanto yang Dilimpahkan ke Pengadilan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy Pramana, menuntut Terdakwa Gilang dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Gilang menyatakan pikir-pikir. Ia menggunakan kesempatan tujuh hari yang diberikan majelis untuk menyatakan sikap, menerima putusan atau mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa, Bambang Soegiarto.

Usai sidang, kepada wartawan Bambang mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya. Menurutnya, ia sudah menyajikan fakta di persidangan bahwa kliennya tidak pernah melakukan kekerasan maupun ancaman kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang dalam perkara ini disebut korban.

"Tapi apa boleh buat, sudah jadi putusan hakim dan kami hormati itu," ujarnya. 

Perkara itu bermula ketika akun Twitter bernama Mufis, @m_fikris, mengunggah cerita dengan pembuka 'Predator Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY-A Thread' dan heboh di media sosial pada Agustus 2020 lalu. Nama Gilang pun muncul dan jadi trending setelah itu. Ia jadi tertuding pelaku seks fetish dari unggahan Mufis.

Polisi pun akhirnya mengusut kehebohan itu dan menangkap Gilang di rumahnya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan, 6 Agustus 2020. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan.

Saat itu diketahui ternyata Gilang merupakan mahasiswa di Universitas Airlangga Surabaya. Unair pun lekas-lekas mengeluarkan keputusan memberhentikan atau men-DO Gilang.

Sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat

Perpanjangan Penahanan Dinilai Sewenang-wenang, Wakil Ketua PT Jakarta dan Karutan Salemba Dipraperadilkan

Advokat Muhammad Yuntri melayangkan gugatan praperadilan terhadap Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) terkait perpanjangan masa penahanan

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025