KPK Sita 3 Koper dan 2 Kardus Dokumen dari Kantor Gubernur Sulsel
- VIVA.co.id/ Irfan (Makassar)
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi atau pemberian hadiah terkait pengadaan barang, jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Kali ini, penggeledahan dilakukan di kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu, 3 Maret 2021.
Selama kegiatan penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita itu, tidak diperkenankan kepada siapa pun untuk masuk ke dalam lingkungan kantor gubernur tersebut.
"Tetap personel kami yang melakukan pengamanan, dan selama berlangsungnya kegiatan, tidak diperkenankan siapa pun masuk ke dalam kantor Gubernur Sulawesi Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi E Sulfan kepada VIVA, Rabu, 3 Maret 2021.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, tidak menanggapi pertanyaan yang dikirim lewat WhatsApp berkaitan dengan penggeledahan itu. Panggilan lewat telepon juga tidak dijawab.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK yang berjumlah enam orang, membawa sebanyak tiga koper dan dua dus yang diduga berisi dokumen untuk kepentingan penyidikan dan penguat barang bukti yang sudah ditemukan sebelumnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau pemberian hadiah terkait pengadaan barang, jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Tiga tersangka tersebut yaitu, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat, serta Direktur PT Agung Perdana, Agung Sucipto.
Ketiganya telah ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Sabtu, 27 Februari 2021 dinihari lalu.