Sudah 5 Tahun jadi Tersangka, KPK Masih Lanjutkan Kasus RJ Lino
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka.
Meskipun, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan, bahwa lembaga antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.Â
Sementara, RJ Lino telah menyandang status tersangka sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun lalu.
"Untuk SP3 di situ memang dua tahun, tapi di situ kan dapat dihentikan. Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Rabu, 3 Maret 2021.
Baca juga:Â Satgas COVID-19 Bangka Tengah Catat 1.070 Pasien Sembuh
Penyidikan kasus ini terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.
Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini, diklaim disebabkan pihak HDHMÂ (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery) yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II. Belakangan, KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.
Alex, sapaan Alexander Marwata mengakui, penyidikan kasus ini tinggal menunggu informasi kerugian keuangan negara. Menurutnya, KPK telah menerima perhitungan dari BPK dan saat ini sedang menunggu perhitungan dari ahli.
"Tetapi itu berdasarkan hasil penyidikan, penyidik masih menunggu informasi terkait kerugian negara. Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tapi masih menunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," jelasanya.