KPK Lakukan Penyidikan Suap Pajak Baru, Begini Modusnya

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyidik kasus baru yakni dugaan suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Adapun KPK menyatakan bahwa modus operandinya bisa dikatakan sudah usang. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sebab, KPK telah beberapa kali menangani kasus seperti itu. Terakhir yakni kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga tahun pajak 2015-2016, yang menjerat pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim dan empat orang lainnya merupakan pegawai pajak.

Pegawai pajak itu terdiri dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), serta mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS). 

Istri Diperiksa KPK, Rafael Alun Terkuak Beli Aset Mewah Pakai Nama Orang Lain

Alex, biasa Alexander dipanggil, menjelaskan modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.

Namun Alex belum bersedia menyebut identitas wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan itu. Begitu juga sosok pejabat pajak tersebut. Ia hanya menyebut nilai suap kasus ini mencapai miliaran rupiah.

Grace Tahir Diperiksa KPK Gara-gara Jual Beli Aset Properti dengan Rafael Alun

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu. Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata Alex.

Alex menambahkan, komisi antikorupsi akan mengusut kasus suapnya. Sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.

"Supaya ditentukan pajak yang benar berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," imbuhnya.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Terima Suap Rp17,9 Miliar, Dua Mantan Pegawai Pajak Divonis 4 Tahun Penjara

Dua mantan pegawai pajak, Febrian dan Yulmanizar divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024