Pakar Hukum: Kerumunan di Maumere Spontan, Tak Ada Unsur Pidana

Kerumunan massa kerubuti Jokowi di Maumere, NTT
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Agus Surono menyampaikan bahwa kerumunan massa di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas adalah suatu hal yang spontan. Karena itu dia menilai peristiwa tersebut tidak ada unsur pidana.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

"Kalau bicara kerumunan ini harus dibedakan. Masyarakat datang secara spontan. Tidak ada undangan secara resmi dan khusus dan Presiden tetap mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Maret 2021.

Agus melihat, masyarakat yang hadir adalah sebagai bentuk antusiasme ingin melihat dan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi. Apalagi, kunjungan Presiden ke daerah tersebut membawa perubahan positif.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

"Saya kira ini bagian dari antusiasme masyarakat.  Masyarakat ingin melihat dan berkomunikasi secara langsung dengan pimpinannya dan jarang terjadi. Artinya ini hal yang kita harus respon positif kehadiran presiden untuk membawa perubahan di daerah tersebut," katanya.

Dia pun membandingkan kerumunan yang di Maumere dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kerumunan di Petamburan, dia melihat ada suatu kesengajaan dengan suatu ajakan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

"Berbeda dengan peristiwa yang terjadi di petamburan yang didahului unsur adanya suatu ajakan dan undangan secara khusus. Peristiwa petamburan ada sebabnya. Sebab ajakan peristiwa yang ada di Tebet. Dan ini yg harus dibedakan dan konsekuensi hukumnya berbeda. Peristiwa di Maumere tidak bisa dikualifikasi masuk peristiwa pidana," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada saat kerumunan di Petamburan, Provinsi DKI Jakarta saat itu sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya, ada unsur pelangggaran hukum sesuai ketentuan UU Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93.

"Pasal 93 jelas tidak boleh adanya kerumunan dan menghalangi-halangi tindakan tertentu menjaga kekarantinaan dengan baik. Karena pada situasi di Petamburan itu DKI Jakarta masih PSBB," katanya.

Mengenai langkah penyidik Bareskrim Polri yang menolak laporan masyarakat soal kerumunan di Maumere, dia melihat hal tersebut suatu hal yang benar. Sebab, memang tidak ada unsur pidana dalam peristiwa Maumere.

"Aparat kepolisian mempunyai hak subjektif ya untuk memproses lebih lanjut atau tidak. Karena tak ada perbuatan pidana maka tak perlu ada proses penyidikan. Kalau ada peristiwa pidana baru dilakukan proses penyidikan. Itu pun nanti bisa saja dihentikan kalau tak cukup bukti. Yang terjadi Maumere ini kan bukan peristiwa pidana karena tak ada kesalahan suatu ajakan dan melawan hukum," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, dia pun mengimbau agar masyarakat bisa melihat suatu peristiwa secara utuh dan sesuai fakta. Jika memang informasi yang diterima tak sesuai fakta, maka ia meminta masyarakat tak menyebarkannya ke media sosial.

"Kita harus pintar menyaring informasi yang berdasarkan fakta. Kalau tidak berdasarkan fakta jangan ditambahin. Fakta itu tidak bisa berubah, tidak bisa ditambah atau dikurangi," katanya.

Saat ini, kata Agus, banyak hal yang jauh lebih penting untuk diselesaikan yakni salah satunya program vaksinasi agar Indonesia bisa terbebas dari virus COVID-19.

"Kita masih banyak PR ke depan apalagi masa pandemi. Kita harus mendorong pemerintah supaya vaksin segera terselesaikan untuk semua lapisan masyarakat. Ini yang lebih penting untuk Indonesia lebih maju," katanya.

Baca juga: Test Antigen Pasca Kerumunan di NTT, Tak Ada Warga Positif COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya