Said Aqil Yakin Ide Investasi Miras Bukan dari Jokowi

Ketua Umum PBNU, Kiai Haji Said Aqil Siradj
Sumber :
  • VIVAnews / Syaefullah

VIVA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran yang mengatur investasi miras dalam Perpres 10 Tahun 2021. Said menyarankan agar kedepannya pemerintah tak lagi sembarangan mengeluarkan kebijakan.

Pakar Hukum sebut Publikasi OCCRP Fitnah yang Merusak Nama Baik Orang

"Saya yakin bukan dari beliau (presiden) sendiri ini. Jadi saya harapkan ke depan tidak terulang lagi. Apapun alasannya apapun pertimbangannya kami PBNU menolak adanya aturan untuk investasi khamr ini," kata Said Aqil, saat konferensi pers di kantor PBNU, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca juga: Perpres Miras Dicabut, PBNU Minta Pemerintah Tak Sembrono Buat Aturan

Bela Jokowi, PSI Singgung Barisan Sakit Hati di Balik Publikasi Riset OCCRP

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta Miftah Maulana Habiburrahman mengaku senang apa yang menjadi masukan PBNU dan ulama tanah air didengar oleh Jokowi. Gus Miftah juga mengatakan bahwa dampak dari peredaran miras ini sangat tidak bisa dianggap remeh.

"Saya ngobrol dengan pemabuk, saya tahu betul dampak miras seperti apa. Belum ada pabriknya saja sudah seperti itu. Apalagi nanti kalau ada pabriknya. Alhamdulillah sampai dengan hari ini respons kita didengar langsung oleh presiden," kata Gus Miftah.

Pengamat Ungkap Kelemahan Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Pemimpin Terkorup

Menurutnya, PBNU sebagai sahabat yang baik bagi pemerintah, namun hal tersebut bukan berarti langsung setuju dengan kebijakan yang dianggap dapat menimbulkan mudharat. Jika memang apa yang dikeluarkan pemerintah lebih banyak mendatangkan keburukan, PBNU tak segan untuk mengingatkan.

"Hari ini banyak presiden diserang, disebut plin-plan dan sebagainya. Saya mendapatkan dawuh ke presiden, bahwa sebaik-baik sahabat adalah yang menunjukkam kebaikan. Kalau yang baik kita dukung kalau yang kurang baik kita kritisi," ujarnya.

Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal itu menyangkut banyaknya protes dan masukan kepada Presiden, terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi.

Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025