KPK Bawa Barang Bukti Uang Tunai dari Kediaman Nurdin Abdullah

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Tak hanya kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah pribadi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa, 2 Maret 2021.

Cagub Sulsel Danny Pomanto Optimis Menang Mengalahkan Adik Menteri Pertanian di Pilkada

Menurut pelaksana tugas KPK, Ali Fikri, di dua lokasi itu diamankan sejumlah dokumen yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.

"Dari dua lokasi (Dinas PUPR dan Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan) tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini, dan juga sejumlah uang tunai," ujarnya melalui pesan singkat.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ali menyebut, tim penyidik KPK Senin kemarin juga telah menggeledah rumah dinas Nurdin Abdullah dan rumah dinas Sekretaris PUPR, Edy Rahmat. Menurutnya, jumlah uang tunai yang diamankan masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK.

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dapat Remisi HUT RI

Diketahui, Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang, jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021

Agung yang merupakan pengusaha, disebut sudah lama kenal dengan Nurdin. Bahkan, sejak Nurdin menjabat sebagai bupati di Kabupaten Bantaeng.

Agung sebelumnya telah mengerjakan lima proyek infrastruktur di Sulsel. Kelima proyek yang dikerjakan Agung itu, di antaranya proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.

Lalu, proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 Miliar. Kemudian, proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan 11 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.

Proyek keempat adalah pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya