Bawa Sangkar Burung, Mahasiswa Geruduk BKSDA Tuntut Bebaskan Jumardi

Mahasiwa geruduk kantor (BKSDA) Kalimantan Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ngadri

VIVA – Aliansi Mahasiswa asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat mengepung kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa, 2 Februari 2021. Tujuan aksi tersebut karena menuntut pembebasan terhadap Jumardi yang ditangkap karena menjual burung Bayan.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa sangkar burung. Pun, ada juga poster dan baliho yang bertulis antara lain 'BKSDA membabi buta', '#bebaskan Jumardi', dan 'Hukum Indonesia tak mensejahterakan' hingga 'menuntut pembebasan Jumardi'.

Perwakilan keluarga Jumardi yang ikut aksi, Saring Baidan meminta kepada aparat penegakkan hukum atau Gakkum agar membebaskan adiknya yang ditahan di Polda Kalbar. Sebab, kata dia, adiknya tersebut menjual burung Bayan itu hanya utnuk mencari rezeki demi membiayai hidup dua anaknya yang masih kecil.

Berani Berinovasi dan Menginspirasi Dunia, Ini Peran Pemuda dalam Transformasi Pangan

"Adik saya ini sebelumnya bekerja di Batu Ampar, Kubu Raya, di sana dia kerja di kebun sawit, dan di kebun itu banyak burung Bayan (Betet). Makanya, dia tangkap burung Bayan ini dan kemudian dibawa pulang ke Sambas," jelasnya.

Dia menceritakan begitu sampai di Sambas, burung Bayan ini dijual Jumardi melalui media sosial. Kemudian, ada orang yang berminat beli dan selanjutnya bertemu di salah satu tempat di Sambas. "Tapi, Jumardi malah ditangkap," ujar Baidan kepada VIVA pada Selasa, 2 Maret 2021.

Viral Ratusan Burung Pipit Mati Mendadak di Bandara Ngurah Rai Bali, Ternyata Ini Penyebabnya

Ia melanjutkan, Jumardi menjual burung tersebut tidak mengetahui kalau burung tersebut masuk kategori satwa dilindungi. Lantaran tidak tahu, makanya dijual burung Bayan itu. Lagipula, menurutnya burung yang dijual juga cuma 5 ekor. Satu ekornya ada yang dijual Rp50 ribu dan ada yang Rp80 ribu.

"Adik saya baru satu kali menjual burung Bayan ini. Jadi saya menuntut agar adik saya dibebaskan, karena dia merupakan tulang punggung di rumah. Dan, anaknya ada yang masih berusia 2 tahun dan ada yang masih kecil," ujarnya.

Terkait itu, Kepala BKSDA Provinsi Kalbar Sadtta Noor Adirahmanta, menjelaskan, kasus penangkapan Jumardi yang menjual burung Bayan di Sambas ada di wewenang Gakkum III wilayah Pontianak. Menurutnya, bukan berada di BKSDA. 

Namun, ia bilang burung yang sudah diamankan oleh Gakkum memang diserahkan ke BKSDA. Tapi, pelakunya ditahan di Polda Kalbar.

"Yang melakukan penangkapan terhadap Jumardi ini bukan kami, tapi Gakkum. Dan proses hukumnya juga berada di Gakkum, dan BKSDA hanya menerima penyerahan burung Bayan yang telah diamankan. Dan, selama ini kami juga sudah melakukan sosialisasi di media bahwa burung Bayan ini dilindungi," jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya