Dicabut Jokowi, Begini Lampiran Perpres Soal Investasi Miras

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Instagram @jokowi

VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mencabut lampiran investasi industri minuman keras atau miras pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Perpres Nomor 10 tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal yang sama. Berisi berbagai kegiatan usaha untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.

Lalu, Perpres Nomor 10 tersebut berisi setidaknya tiga lampiran berbagai bidang usaha. Investasi industri miras, berada pada lampiran III Perpres itu. Masuk dalam bagian “Daftar Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu”. 

Oknum Cawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya-Dipaksa Tenggak Miras

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI: Presiden Merespons Secara Bijak

Untuk bidang usaha miras, terdapat dua item yakni di lampiran III nomor 31 dan 32. Dimana bidang usaha tersebut tertuliskan “Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol” dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 11010. Lalu, “Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur” dengan KBLI 11020.

Biang Kerok Rumitnya Rantai Distribusi Pupuk Subsidi Bakal Dipangkas

Kedua industri tersebut, memiliki persyaratan yang sama. Di mana dituliskan persyaratannya yaitu:

a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Dua lampiran inilah yang dalam keterangan persnya Selasa siang tadi, dicabut oleh Presiden Jokowi. Sebenarnya, selain bidang usaha industri miras, ada puluhan industri juga yang diatur.

Seperti industri produk obat tradisional untuk manusia, industri barang bangunan dari kayu, industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis, hingga industri rendang. Persyaratan semua industri itu adalah harus 100 persen modal dalam negeri.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Yakni yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama, MUI, NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Presiden Jokowi dalam video singkatnya, Selasa 2 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya