Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI: Presiden Merespons Secara Bijak

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo yang mencabut aturan izin investasi minuman keras atau miras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021. Jokowi dinilai merespons cepat karena menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Disebut Lebih Kuat daripada Anies ke Pramono

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh menyebut rentetan penolakan yang disampaikan Nahdlatul Ulama hingga Muhammadiyah dianggap jadi respons Jokowi.

"Hari ini presiden RI telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat. Pandangan yang disampaikan majelis ulama Indonesia oleh NU, oleh Muhammadiyah, oleh tokoh-tokoh agama oleh tokoh-tokoh masyarakat," kata Asrorun saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

Dia menekankan, MUI punya komitmen perang terhadap sesuatu yang justru banyak memberikan mudharat terhadap masyarakat. Hal ini termasuk miras yang bisa memicu tindak kejahatan dan mengganggu perwujudan masyarakat yang berbudaya serta beradab.

"Langkah Presiden perlu diapresiasi, sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban amanah untuk wujudkan kemaslahatan publik," tuturnya.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Menurutnya, kebijakan pencabutan yang dilakukan Jokowi ini mesti jadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun regulasi yang memihak terhadap kemaslahatan masyarakat.

"Termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan mencabut aturan soal investasi industri miras yang tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Jokowi menyampaikan keputusan tersebut dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Dia menetapkan keputusan tersebut setelah menerima masukan dari sejumlah ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya. Pun, masukan dari pihak terkait seperti pemerintah daerah juga didengarkannya.

"Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama,  MUI, NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Cabut Lampiran Perpres Industri Miras


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya