Barisan Muda PAN Anggap Investasi Miras Bertentangan dengan Pancasila
VIVA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya tercantum juga mengenai investasi miras, dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Selain masalah moral generasi bangsa yang terancam rusak.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Muda PAN, Mora Harahap mengatakan, investasi miras dalam Perpres tersebut justru membuktikan bahwa Negara abai pada masa depan generasi muda.
'Investasi miras juga bertentangan dengan Pancasila. Dampak yang akan ditimbulkan akan merusak moral anak bangsa," kata Mora, dalam keterangannya, Selasa 2 Maret 2021.
Baca juga: Reaksi UAS saat Tahu Bisnis Miras Dilegalkan
Dia melihat, aturan yang membolehkan investasi miras di beberapa daerah tersebut, justru bersifat jangka pendek. Ia merasa, hal itu hanya menguntungkan segelintir orang saja.
"Oleh karena itu saya mendorong Pak Jokowi agar melakukan investasi jangka panjang dengan membatalkan Perpres ini. Saya yakin jika Pak Jokowi membatalkannya maka masa depan generasi muda akan aman dan cerah," jelasnya.
Bahwa dalam Perpres itu tetap harus atas usulan gubernur agar investasi miras bisa dilaksanakan, ia yakin termasuk Gubernur Sumatera Utara, tidak akan mengambil langkah tersebut.
"Upaya penolakan ini akan menjadi salah satu tugas kita bersama dalam menjaga moral anak-anak muda di Sumatera Utara terbebas dari miras," katanya.