Kuasa Hukum Cerita Perjuangan Habib Rizieq Dulu Tolak Aturan Miras

Habib Rizieq Shihab dipindah ke Rutan Badan Reserse Kriminal Polri.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak keras legasisasi bisnis miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Cerita Mahasiswa UIN Yogyakarta Menangkan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK

Hal itu disampaikan dari balik sel tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri, melalui pengacaranya, Aziz Yanwar, Senin 1 Maret 2021.

"Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI," kata Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq.

Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Aziz meneruskan, Habib Rizieq menegaskan Perpres investasi miras itu merusak generasi bangsa. Miras juga merupakan sumber maksiat dan induk kejahatan.

"Miras membunuh masa depan generasi bangsa. Menolak keras perpres maksiat dimaksud. Itu (miras) induk segala kejahatan," tuturnya.

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Baca juga: Kasus Salah Transfer BCA Rp51 Juta, Jaksa: Dihabiskan Terdakwa 2 Hari

Aziz menyampaikan bahwa dulu Front Pembela Islam yang kini organisasinya dilarang itu, pernah menempuh judicial review terkait aturan miras. Hal itu pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Atas arahan HRS FPI melalui tim hukum (kami) telah tempuh dulu judicial review terkait miras tahun 2013 dan dikabulkan MA," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di antaranya mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.

Penggerebekan gudang miras di Tasikmalaya

Polisi Gerebek Gudang Miras di Perumahan Tasikmalaya, Temukan Puluhan Botol Arak Bali

Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Sirnagalih, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu dini hari 12 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025