Kuasa Hukum Cerita Perjuangan Habib Rizieq Dulu Tolak Aturan Miras

Habib Rizieq Shihab dipindah ke Rutan Badan Reserse Kriminal Polri.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak keras legasisasi bisnis miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Oknum Cawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya-Dipaksa Tenggak Miras

Hal itu disampaikan dari balik sel tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri, melalui pengacaranya, Aziz Yanwar, Senin 1 Maret 2021.

"Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI," kata Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Aziz meneruskan, Habib Rizieq menegaskan Perpres investasi miras itu merusak generasi bangsa. Miras juga merupakan sumber maksiat dan induk kejahatan.

"Miras membunuh masa depan generasi bangsa. Menolak keras perpres maksiat dimaksud. Itu (miras) induk segala kejahatan," tuturnya.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Baca juga: Kasus Salah Transfer BCA Rp51 Juta, Jaksa: Dihabiskan Terdakwa 2 Hari

Aziz menyampaikan bahwa dulu Front Pembela Islam yang kini organisasinya dilarang itu, pernah menempuh judicial review terkait aturan miras. Hal itu pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Atas arahan HRS FPI melalui tim hukum (kami) telah tempuh dulu judicial review terkait miras tahun 2013 dan dikabulkan MA," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di antaranya mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.

Bea Cukai Kendari musnahkan rokok dan miras ilegal

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Kendari musnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok dan miras ilegal.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024