Blokir Rekening Dibuka, Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara
- VIVAnews/Edwien Firdaus
VIVA – Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menyebut Leonardo terbukti menyuap Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakart, Senin malam, 1 Maret 2021.
Selain pidana penjara selama 2 tahun, Leonardo dipidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Kendati demikian, Majelis juga mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening atas nama Leonardo Jusminarta.
Baca juga: Polisi Pastikan Wilayah Freeport Kondusif Usai Baku Tembak dengan KKB
Adapun, hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim dalam melayangkan vonisnya terhadap Leonardo, yakni karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya Pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif dan sopan serta terdakwa dalam keadaan sakit," kata Hakim.
Hakim meyakini Leonardo Jusminarta telah menyuap Rizal Djalil sebesar 100 ribu Dolar Singapura dan US$20 ribu atau setara dengan Rp1,3 miliar. Uang itu diduga sebagai imbalan karena Rizal Djalil telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Proyek itu yakni terkait pembangunan jaringan distribusi utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya KemenPUPR.