Polisi Sita Puluhan Amunisi dan 3 Senjata Api M16 di Merauke

Puluhan amunisi dan senjata api yang diamankan petugas Polres Merauke.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aman Hasibuan (Papua)

VIVA – Polisi mengamankan tiga pucuk senjata api jenis M16 dan puluhan amunisi dari seorang warga berinisial AG, di Jalan Gak Kabupaten Merauke, Papua.

Mobil Daihatsu Xenia: Pilihan Tepat untuk Keluarga Modern

Kapolres Merauke Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. Untung Sangaji, M.Hum menjelaskan, penangkapan senjata api ini, dari hasil penyelidikan tim di lapangan sekira pukul 22.00 WIT. Saat itu, tim menghentikan sebuah mobil ranger berwarna putih di Jalan Gak yang dikendarai oleh AG dan kemudian dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mendapati tiga pucuk senjata api jenis M16, amunisi serta peralatan las yang diletakan pada belakang jok mobil ranger,” kata Untung, Senin, 1 Maret 2021.

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merauke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil ranger warna putih, tiga pucuk senjata jenis M16, dan 5 laras senjata api. Kemudian 2 peredam, 1 teleskop, 38 amunisi kaliber 5,56 dan sejumlah peralatan las.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Untung mengatakan, pelaku kini dalam penanganan Mapolres Merauke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan senjata api tersebut.

“Pelaku merupakan target operasi yang telah lama di pantau oleh anggota Polres Merauke,” ujarnya.

Dia mengatakan, tim saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok senjata dan amunisi tersebut yang diduga melibatkan orang tertentu. 

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. 
 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Viral Polwan Ngamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Dalam video yang beredar, Bripka LA diduga mengamuk tidak terima suaminya dilaporkan Polres Tebing Tinggi atas dugaan penipuan dengan janji meloloskan anggota Polri

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024