Pakar: Kerumunan Jokowi di Maumere Tak Ada Peristiwa Pidana
- Istimewa
VIVA – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut, kerumunan warga di Maumere yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas tidak ada basis yang elementer adanya peristiwa pidana.
Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan. Karena itu, menurut Indriyanto, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peristiwa kerumunan di Maumere.
"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya," ujar Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Maret 2021.
Disisi lain, sambung dia, kerumunan warga saat menyambut Presiden Joko Widodo tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari proses hukum.
Pasalnya, Eks wakil ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan, kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda. Karena, ia menekankan tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyabut Presiden Jokowi.
"Penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," katanya.
Baca juga: Alasan Polisi Tolak Laporan Hukum soal Kerumunan Massa Jokowi