Habib Rizieq Tolak Keras Izin Investasi Miras

Habib Rizieq Shihab meninggalkan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA - Presiden Jokowi membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditekan pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pupuk Kaltim Tegaskan Penerapan SNI Tingkatkan Daya Saing Perusahaan

Dengan begitu, Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Tapi, Habib Muhammad Rizieq Shihab tetap menolak beleid yang diteken Jokowi tersebut.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan Habib Rizieq sudah mengetahui informasi ditandatanganinya Peraturan Presiden tentang investasi untuk industri minuman keras oleh Jokowi. Dia menyampaikan bahwa Habib Rizieq sangat menentang aturan tersebut.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

“HRS (Habib Rizieq Shihab) menolak keras Perpres maksiat itu,” kata Azis saat dikonfirmasi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.

Dulu, kata dia, Front Pembela Islam (FPI) yang sekarang dibubarkan pemerintah pernah membatalkan Keputusan Presiden tentang minuman keras melalui Mahkamah Agung (MA). Tentu, hal itu sesuai arahan Habib Rizieq Shihab.

Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

“FPI dahulu atas arahan beliau melalui tim hukum, pernah berhasil membatalkan Kepres miras maksiat via judicial review di MA tahun 2013,” ujarnya.

Dazul Herman ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Krakatau Sarana Properti (KSP).

Dazul Herman Ditunjuk Jadi Dirut Krakatau Sarana Properti

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melakukan perombakan struktur di level manajemen level atas pada sejumlah anak dan cucu perusahaannya, termasuk juga KSP.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024