Habib Rizieq Tolak Keras Izin Investasi Miras

Habib Rizieq Shihab meninggalkan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA - Presiden Jokowi membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditekan pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

Dengan begitu, Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Tapi, Habib Muhammad Rizieq Shihab tetap menolak beleid yang diteken Jokowi tersebut.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan Habib Rizieq sudah mengetahui informasi ditandatanganinya Peraturan Presiden tentang investasi untuk industri minuman keras oleh Jokowi. Dia menyampaikan bahwa Habib Rizieq sangat menentang aturan tersebut.

Sosok di Balik Lagu Viral 'Waktu Ku Kecil', Ibu Rumah Tangga yang Kini Banjir Endorsement

“HRS (Habib Rizieq Shihab) menolak keras Perpres maksiat itu,” kata Azis saat dikonfirmasi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.

Dulu, kata dia, Front Pembela Islam (FPI) yang sekarang dibubarkan pemerintah pernah membatalkan Keputusan Presiden tentang minuman keras melalui Mahkamah Agung (MA). Tentu, hal itu sesuai arahan Habib Rizieq Shihab.

Beragam Inovasi dan Kolaborasi, Ajang IDEA Expo 2024 Panen Apresiasi

“FPI dahulu atas arahan beliau melalui tim hukum, pernah berhasil membatalkan Kepres miras maksiat via judicial review di MA tahun 2013,” ujarnya.

Bea Cukai Bandung musnahkan rokok dan miras ilegal

Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Bandung, bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) musnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai, berupa rokok dan MMEA/ miras ilegal.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024