Ahmad Dhani Sampai Bintang Emon Dimintai Saran Soal UU ITE
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Sejumlah nama seperti Baiq Nuril, Dandhy Dwi Laksono, Ahmad Dhani, dan Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon akan bertemu perwakilan pemerintah. Mereka akan dimintai saran dan masukannya sebagai narasumber oleh Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam," kata Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, dalam siaran pers, Senin 1 Maret 2021.
Sugeng mengatakan, para narasumber ini pernah punya pengalaman sebagai terlapor dengan sangkaan pidana menggunakan UU ITE. Sementara narasumber lain adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando dalam kapasitas dan pengalamannya sebagai pelapor.
Menurut Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam itu, pertemuan perdana dengan para narasumber dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan.
Baca juga: Gerindra Dukung Usul Jokowi Revisi UU ITE, Begini Catatannya
Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain mencapai sembilan orang.
"Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," kata Sugeng.
Sugeng menuturkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi.
Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai kluster seperti pelapor dan terlapor, tim juga akan melibatkan aktivis, praktisi, akademisi dan masyarakat sipil.