Skandal Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Minta Dibebaskan Hakim
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo memohon Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan tim JPU. Prasetijo merupakan terdakwa dalam kasus suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," kata Penasihat Hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Rolas juga meminta Majelis Hakim menerima nota pembelaan serta duplik yang diajukan kliennya, serta meminta Majelis Hakim untuk merehabilitasi nama baik harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara biaya a quo kepada negara.
"Menerima permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," ujarnya.
Rolas menegaskan Prasetijo tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata Rolas, tugas pokok dan fungsi terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri sama sekali tak ada kaitan dengan kepengurusan interpol red notice yang ada di bawah kewenangan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Bahkan ia juga membantah semua dalil replik dan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa Brigjen pol Prasetijo Utomo tidak pernah terlibat sama sekali serta tidak memiliki peran aktif atas terbitnya surat-surat yang dikeluarkan oleh Divhubinter Polri terkait status interpol red notice Djoko Soegiarto Tjandra," imbuhnya.
Majelis Hakim akan memutus sidang tersebut pada Rabu 10 Maret 2021. Diketahui, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Jubir Wapres Bantah Cerita Djoko Tjandra Mau Bertemu Ma'ruf Amin