Skandal Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Minta Dibebaskan Hakim

Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo memohon Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan tim JPU. Prasetijo merupakan terdakwa dalam kasus suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," kata Penasihat Hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Rolas juga meminta Majelis Hakim menerima nota pembelaan serta duplik yang diajukan kliennya, serta meminta Majelis Hakim untuk merehabilitasi nama baik harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara biaya a quo kepada negara.

"Menerima permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," ujarnya.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Rolas menegaskan Prasetijo tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata Rolas, tugas pokok dan fungsi terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri sama sekali tak ada kaitan dengan kepengurusan interpol red notice yang ada di bawah kewenangan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Bahkan ia juga membantah semua dalil replik dan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa Brigjen pol Prasetijo Utomo tidak pernah terlibat sama sekali serta tidak memiliki peran aktif atas terbitnya surat-surat yang dikeluarkan oleh Divhubinter Polri terkait status interpol red notice Djoko Soegiarto Tjandra," imbuhnya.

Majelis Hakim akan memutus sidang tersebut pada Rabu 10 Maret 2021. Diketahui, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

Baca juga: Jubir Wapres Bantah Cerita Djoko Tjandra Mau Bertemu Ma'ruf Amin

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Kompol Syarifah Chaira Sukma, seorang polwan yang dikenal karena pengungkapan kasus-kasus besar, kini menduduki jabatan baru sebagai Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024