Usut Mark-up Hand Sanitizer, Polda Sumbar Tunggu Rekomendasi BPK

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatra Barat kini tengah menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan Mark-up Hand Sanitizer yang melibatkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Barat, Erman Rahman beserta istri. 

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Meski sebelumnya Polda Sumbar sudah membentuk tim khusus dari unit Krimsus untuk mengkaji kasus ini, namun rekomendasi BPK itu tetap diperlukan, sebagai dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

"Kita menunggu rekomendasi dari BPK RI perwakilan Sumbar. Laporan itu kan diserahkan ke BPK pusat, nah kita menunggu nanti rekomendasi ke kita itu seperti apa. Sembari menunggu itu, tim yang kita bentuk kini sedang bekerja. Sedang dilakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini," Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin 1 Maret 2021. 

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Menurut Satake, pada awalnya dugaan mark-up pengadaan barang yang berkaitan dengan penanganan Coronavirus Disease 2019 ini memang menjadi temuan BPK RI. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Pansus DPRD Sumbar. 

Namun demikian, Polda Sumbar tetap menindaklanjuti temuan itu. Salah satunya dengan membentuk tim khusus yang akan bekerja menyelidiki lebih dalam. Termasuk juga soal adanya in dikasi KKN dalam kasus ini, juga sedang dipelajari.

Kasus Korupsi Timah, Pengacara Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit dan Tentukan Kerugian Negara

"Dugaan penyelewengan dana COVID-19 ini ada Rp49 miliar. Yang baru dipastikan terjadinya mark-up itu sebesar Rp4,9 miliar. Keduanya ini, juga kita pelajari. Tim sedang bekerja," ujar Satake.

Sebelumnya terkait kasus ini, Pansus COVID-19 DPRD Sumatera Barat, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk diberikan kepada DPRD guna diteruskan menjadi keputusan secara kelembagaan. 

Salah satu poin rekomendasi itu, agar Gubernur Sumatra Barat memberi sanksi kepada Kepala Pelaksana BPBD dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) COVID-19 DPRD Sumatra Barat, Nofrizon mengatakan pansus menelisik dugaan adanya permainan atau penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang tidak sesuai. Total anggaran yang dicurigai itu sebesar Rp49 miliar sesuai dengan LHP BPK-RI yang disampaikan ke legislatif pada 29 Desember 2020 lalu.

Penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai itu berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

"Total anggaran ini Rp150 miliar. Dicurigai atau disanksikan itu ada Rp49 miliar. Dari Rp49 miliar itu yang diminta harus dikembalikan sebesar Rp4,9 miliar. Lalu yang sudah dikembalikan Rp4,3 miliar. Kita akan dalami lagi," kata Nofrizon pada Selasa 23 Februari 2021.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya