Kasus Salah Transfer, BCA Bantah Sebagai Pelapor Ardi
- vivanews/Andry
VIVA - Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, Jawa Timur, terpaksa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya dan ditahan gara-gara memakai duit yang ‘nyasar’ masuk ke rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya.
Belakangan diketahui duit sebesar Rp51 juta itu masuk ke rekening Ardi karena kekeliruan BCA yang salah mentransfer. Namun, PT BCA (Tbk) membantah bahwa mereka sebagai pelapor Ardi.
Dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Agustus 2020, perkara tersebut kini sudah masuk ke pengadilan dan tahapan sidang akan masuk ke agenda putusan sela pada Kamis depan, 4 Maret 2021.
“Pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, berdasarkan keterangan tertulis diterima VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.
Baca juga: Cerita Ardi Dibui Gara-gara Pakai Duit Salah Transfer di BCA
Ia menjelaskan pelaporan terhadap Ardi dilakukan oleh karyawan BCA di kantor Citraland Surabaya yang bertugas melakukan kesalahan saat bertugas sehingga duit masuk ke rekening Ardi.
BCA mengklaim, saat melapor, karyawan BCA itu sudah tidak lagi bekerja lagi di BCA. Tidak dijelaskan apakah karyawan tersebut berhenti bekerja karena disanksi, mengundurkan diri, atau pensiun.
BCA juga menjelaskan bahwa mantan karyawan BCA yang melapor itulah yang kemudian mengganti dana Rp51 juta yang nyasar ke rekening Ardi.
“Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut,” kata Hera.
Ia menambahkan, BCA sudah dua kali mengirimkan surat pemberitahuan terjadinya kesalahan transfer kepada Ardi dan ia diminta mengembalikan dana ‘nyasar’ itu sejak Maret 2020. Upaya musyawarah juga sudah dilakukan, namun Ardi dianggap tidak beriktikad baik.
“Sehingga sampai saat ini belum ada pengembalian dana dari nasabah,” kata Hera.
Ia mengklaim bahwa BCA sudah melaksanakan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait kasus salah transfer yang membelit Ardi, Hera mengaku bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan ditangani aparat penegak hukum.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Sebagai tambahan, Hera mengingatkan bahwa nasabah wajib mengembalikan uang yang masuk apabila terjadi kesalahan transfer. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.