Kasus Gubernur Sulsel, ICW Minta KPK Usut Proyek Makassar New Port
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Indonesia Corruption Watch atau ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait proyek-proyek infrastruktur lain di Sulawesi Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan ICW menyusul ditetapkannya Nurdin Abdullah sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya," kata Peneliti ICW, Egi Primayogha kepada awak media, Senin, 1 Maret 2021.
Salah satu proyek yang disebut ICW yakni proyek infrastruktur Makassar New Port. Nurdin disebut pernah memanfaatkan kewenangannya untuk memberikan AMDAL terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur yang akan memasok kebutuhan proyek Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional.
"Nurdin juga diduga menekan bawahannya agar perusahaan tersebut mudah mendapatkan AMDAL. Perusahaan tersebut lalu diketahui terafiliasi dengan dirinya dan berisikan orang-orang yang pernah menjadi tim sukses dalam kontestasi Pilkada. Perusahaan itu juga diketahui akan memasok kebutuhan proyek infrastruktur Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional," kata Egi.
Egi menilai, kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur secara keseluruhan.
Pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang masif dan menyebar di seluruh Indonesia telah menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.
"Namun kita perlu melihat bahwa nafsu untuk membangun infrastruktur justru dapat berimbas pada munculnya praktik-praktik korupsi yang meluas, bagi-bagi konsesi, serta kerugian bagi warga yang berlokasi di sekitar proyek infrastruktur," ujarnya.
Selain itu, ICW juga meminta KPK menelusuri aliran dana dari uang suap yang diduga diterima oleh Nurdin. KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan adanya pihak lain yang turut menikmati uang itu, baik individu atau organisasi seperti partai politik.
"Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," ujarnya.
Penelusuran mengenai aliran dana suap ini dianggap penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberi mahar politik kepada partai politik.
"Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan ‘balas budi’ ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi," katanya.
Dalam kesempatan sama, ICW menyayangkan tindak pidana yang diduga dilakukan Nurdin. Hal ini lantaran Nurdin Selama ini dikenal sebagai figur bersih dan inovatif. Bahkan, pada 2017, Nurdin pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng dan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI. Nurdin juga pernah menerima penghargaan Tokoh Perubahan dari surat kabar Republika.
Namun kasus yang menjerat Nurdin mengajarkan pengawasan publik tidak sepatutnya melemah ketika terdapat sosok yang dikenal bersih dan inovatif menduduki posisi pejabat publik. Pejabat publik memiliki kewenangan yang besar sehingga potensi penyelewengan selalu terbuka lebar.
"Pengawasan ini krusial jika melihat kecenderungan publik yang seringkali melonggarkan pengawasannya atau permisif terhadap perilaku pejabat publik yang dikenal sebagai sosok ‘orang baik’," imbuhnya.