Bio Farma Siapkan Moderna dan Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong

Vaksin Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bio Farma menyatakan ketersediaan dua jenis vaksin COVID-19 yang diproyeksikan untuk kalangan karyawan dan buruh. Dua jenis vaksin itu adalah Moderna dan Sinopharm.

Dugaan Penganiayaan Pegawai Toko Roti, George Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri

Juru bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto menjelaskan, vaksin Moderna dengan platform m-RNA akan didatangkan Bio Farma. Pun, Sinopharm dengan platform in-activated akan didatangkan anak perusaan Bio Farma, Kimia Farma.

"Saat ini Holding BUMN Farmasi sudah mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan supply vaksin COVID-19 khusus untuk program vaksinasi gotong royong yaitu dengan Sinopharm dari Beijing China dengan platform in-activated. Dan, Moderna dari Amerika dengan platform mRNA," ujar Bambang dalam keterangan persnya, Senin 1 Maret 2021.

Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue

Bambang memastikan, program vaksinasi gotong royong tertuang dalam Permenkes nomor 10/2021. Jenis vaksinasi gotong royong ini berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan dalam program pemerintah yaitu Sinovac. 

Bambang menambahkan, dua vaksin tersebut diwajibkan harus mendapat lisensi persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization. Pun, penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti vaksin Sinovac.

Peraturan Baru Jam Kerja Karyawan Berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Ketentuannya!

"Dengan demikian, vaksin untuk gotong royong tidak akan menggunakan vaksin yang sama yang digunakan untuk program pemerintah," katanya.

Baca Juga: Menkes Tegaskan Vaksin Mandiri Harus Gratis

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan secara mandiri kepada karyawan dan keluarganya akan diberikan secara gratis. Hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut dalam mencarikan vaksin.

Ia menekankan vaksinasi gotong royong ini diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

"Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," kata Budi dalam jumpa pers secara virtual, Minggu, 28 Februari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya