Mengenang Prestasi Artidjo Alkostar, Sang Algojo Koruptor
- satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar dilaporkan meninggal dunia pada Minggu, 28 Februari 2021. Figur almarhum saat menjadi hakim agung dikenal sebagai algojo koruptor.
Julukan algojo koruptor juga punya alasan karena almarhum memiliki rekam jejak memberikan tambahan hukuman berat kepada terdakwa pelaku korupsi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pandangannya tentang figur Artidjo. Ia bahkan menyebut Artidjo sebagai sosok yang tak peduli terhadap peta kekuatan politik menyangkut vonis yang akan dijatuhkannya.
"Artidjo Alkostar adl hakim agung yg dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kpd para koruptor tanpa peduli pd peta kekuatan dan back up politik. Dulu almrhm adl dosen di Fak. Hukum UII Yogya yg jg jd pengacara. Selama jd pengacara dikenal lurus," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd yang dikutip pada Minggu, 28 Februari 2021.
Artidjo pensiun sebagai hakim agung pada Mei 2018 lalu. Sebelum menjadi hakim agung, ia menjalankan profesi advokat selama 28 tahun. Sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, paling tidak sudah belasan koruptor yang merasakan 'hadiah' tambahan hukuman dari pria kelahiran Situbondo 22 Mei 1948 tersebut.
Mulai eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang divonis seumur hidup atas sederet kasus sengketa Pilkada di Kalimantan. Begitupun nama eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang juga merasakan ketukan palu Artidjo.
Lalu, ada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Semasa hidupnya nama Artidjo dikenal sebagai pegiat hukum berintegritas. Hakim yang paling ditakuti koruptor karena kerap menambahkan hukuman bagi penjahat extra ordinary crime tersebut.
Selama berkarier di MA sepanjang 18 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara. Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya.
Kemudian, ia diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK saat dirinya pensiun dari hakim agung.
Baca Juga: Innalilahi, Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia