Keluarga Tunjuk Arman Hanis Jadi Kuasa Hukum Nurdin Abdullah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pascapenetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam menjalani proses hukum.
"Pihak keluarga juga sudah berembuk serta berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum yang nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK yakni bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum bapak Nurdin Abdullah," kata Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronika Moniaga pada Minggu, 28 Februari 2021.
Selain itu dia memastikan pihak keluarga Nurdin Abdullah sangat menghormati dan terus akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
Veronika juga menyampaikan pihak keluarga akan berupaya memberi dukungan dalam bentuk keterangan apabila diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atau yang berkaitan dengan Nurdin Abdullah, mantan Bupati Bantaeng yang selama ini dikenal berprestasi itu.
"Pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus men-support bapak Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta," kata dia.
Pascapentapan tersangka Minggu dini hari tadi, Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lainnya, akan menjalani penahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Nurdin disangka menerima suap atau gratifikasi untuk proses pengerjaan sebuah proyek infrastruktur jalanan yang ditangani lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi di Kota Makassar pada Sabtu dini hari, petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam koper yang nilainya miliaran Rupiah.