Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo Minta KPK Tak Lupa Kasus Bansos

Roy Suryo.
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Anwar Sadat

VIVA – Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menuai respons dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Roy Suryo Ditangkap karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?

Melalui cuitannya di Twitter, @KRMTRoySuryo2, mantan politikus Demokrat itu mengaku prihatin atas penangkapan Nurdin Abdullah. Keprihatinan karena yang bersangkutan statusnya Guru Besar salah satu fakultas.

Roy dalam cuitannya itu juga menggunggah video saat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memperkenalkan Nurdin Abdullah sebagai bakal calon gubernur yang diusung partainya di Pilkada serentak 2018.

Roy Suryo Ditantang Buktikan Tudingan Akun Fufufafa Milik Gibran

"Saya sebenarnya sdh bukan Politisi lagi, jadi ini komentar bukan soal Politiknya tetapi justru keprihatinan thdp Seorang "Profesor Doktor" yg kena OTT KPK semalam. Lebih miris lagi, Ybs ternyata seorang Guru besar sebuah Fakultas kata Ibu ini ...Simak baik2, apa pendapat Tweeps?" tulis Roy dikutip VIVA, pada Minggu,, 28 Februari 2021.

Dikonfirmasi VIVA terkait cuitannya, Roy menyampaikan perasaan mirisnya lantaran Nurdin diamankan KPK. Namun, di satu sisi, ia mengapresiasi KPK yang tetap berani melakukan OTT meski di tengah mencuatnya isu lembaga antirasuah tersebut dilemahkan.

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Akun Fufufafa

Roy berharap KPK fokus juga dalam kasus besar seperti korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia menyoroti demikian karena baru-baru ini mencuat hilangnya nama seorang dalam dakwaan terkait kasus tersebut.

"Meski harusnya kasus BANSOS jangan terlupakan, karena (katanya) sudah dekat2 ke Madam Bansos & Anak Lurah, kok malahan ada nama yg "hilang" dadi Dakwaan," ujar Roy dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi VIVA.

Baca Juga: Politikus PDIP Ihsan Yunus Hilang di Dakwaan Kasus Bansos Disorot ICW

Terkait kasus Nurdin Abdulah, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya termasuk Nurdin diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

Dua tersangka penerima suap yaitu NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) yang juga Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara, tersangka yang ketiga yaitu pihak pemberi dalam kasus tersebut yaitu AS (Agung Sucipto) selaku kontraktor dalam proyek tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya