Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Punya Harta Rp51,3 Miliar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin diamankan bersama sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dinihari.
Nurdin dan sejumlah pihak lainnya ditangkap dan ditetapkan tersangka lantaran diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Penelusuran VIVA, dari laman KPK, tercatat Nurdin Abdullah miliki harta puluhan miliaran rupiah. Hal tersebut berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Nurdin kepada KPK pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.
Ditilik dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Minggu, 28 Februari 2021, dalam LHKPN itu, Nurdin melaporkan memiliki harta Rp51,35 miliar.
Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.
Tercatat dalam LHKPN, Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabuparen Soppeng. Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.
Secara total, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp49.368.901.028. Selain tanah dan bangunan, Nurdin mengaku hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp300 juta.
Tak hanya itu, Nurdin juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp271,3 juta serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp267,4 juta.
Nurdin juga memiliki harta lainnya senilai Rp1,15 miliar. Di sisi lain, Nurdin mengaku memiliki utang senilai Rp1.250.000. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin berjumlah 51.356.362.656.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel: Saya Lagi Tidur Dijemput