Kronologi Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Cs

Barang Bukti Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.  

Ingin Hapus OTT Kalau Jadi Ketua KPK, ICW Sebut Johanis Tanak Lagi 'Caper' ke DPR

Menurutnya, kronologi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi. Hal ini dilakukan oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Pada kegiatan tangkap tangan ini kata dia, tim KPK telah mengamankan 6 orang pada hari Jumat, 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu rumah dinas ER (Edy Rahmat) di kawasan Hertasening Jalan poros Bulukumba dan rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut:

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

1. AS (Agung Sucipto,) selaku kontraktor

2. NY (Nuryadi) sopir AS.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

3. SB (Samsul Bahri,) ajudan NA (Nurdin Abdullah).

4. ER (Edy Rahmat) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan,

5. IF (Irfan) sopir/keluarga ER.

6. NA (Nurdin Abdullah) Gubernur Sulsel.

Pada Jumat 26 Februari 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Kemudian, pukul 20.24 WIB, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu.

"Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," kata Firli Bahuri dalam konferensi pres di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 28 februari 2021.

Dalam perjalanan tersebut kata dia, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.

Sekitar pukul 21.00 WIB IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.  

Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

"Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya