Tak Cukup Penjara, Penegak Hukum Didesak Miskinkan Koruptor
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA - Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis menilai korupsi di masa pandemi COVID-19, saat rakyat dan negara dalam keadaan susah adalah perilaku paling bejat dan tak bermoral.
“Harus ada tindakan tegas yang dilakukan untuk membuat kapok dan jera serta memberi peringatan kepada para pejabat yaitu dengan cara memiskinkan mereka jika melakukan tindak pidana korupsi,” kata Medya kepada wartawan, Sabtu, 27 Februari 2021.
Medya mengatakan, organisasinya di bawah pimpinan Ketua Umum Haris Pertama sangat concern membantu pemerintah dan mendukung KPK, Polri dan Kejaksaan memberantas perilaku korupsi di negeri ini. Oleh karena itu, mereka meminta lembaga penegak hukum untuk menghukum koruptor dengan seberat-beratnya.
"Karena korupsi ini bukan cuma extraordinary crime, tapi juga financial crime atau kejahatan ekonomi. Jadi titik tekannya tidak hanya pada penjara badan saja, tapi memiskinkan mereka adalah menjadi hal yang penting," ujar dia lagi.
Baca juga: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati
Dia pun mendorong Presiden Jokowi agar meminta tegas kepada para penegak hukum untuk segera sita seluruh aset dan kekayaan para koruptor dan terduga koruptor serta memiskinkan mereka.
"Jangan lagi kita mendengar para terpidana masih bermewah-mewahan di balik jeruji besi. Maka rasa keadilan masyarakat akan tercipta," katanya.
Medya menambahkan korupsi di masa normal saja sudah tercela, apalagi di masa pandemi. Baginya, hal itu tidak bisa dimaafkan.
"Korupsi di saat masyarakat kesulitan ekonomi, krisis lapangan pekerjaan, makan susah, pembatasan dimana-mana, itu sangat tidak bermoral,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati. Sebab, mereka melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.