DPRD Temukan Penerima Bantuan DID Ganda

Salah satu warga penerima bantuan sembako.
Sumber :

VIVA – Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), telah menemukan penerima Dana Insentif Daerah (DID) yang ganda atau dobel di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Tikep.

"Tentunya ada nama-nama penerima yang dobel terjadi di beberapa nama yang berada di Dinas lain dan akhirnya Kepala Desa dan masing-masing ketua kelompok di setiap desa ambil langkah, karena tidak berikan kepada petani dan nelayan yang lain," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan Murad Polisiri di Ternate, Sabtu.

Sebelumnya, Komisi II menemukan penyaluran bantuan DID dari Dinas Disperidagkop dan UKM, mendapatkan sekitar Rp1.400.000 per orang, Dinas Naketrans Rp580 ribu per orang, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp1.000.000 per orang dan Dinas Pertanian mendapatkan Rp1.100.000 per orang.

Dari pertemuan Komisi II dengan empat OPD, yakni Dinas Naketrans, Dinas Disperidagkop dan UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pertanian, membenarkan adanya temuan dari Komisi II bahwa penerima DID di lapangan tidak merata di hampir Kelurahan dan Desa di Kota Tikep.

Namun, menurut Murad, yang menjadi soal adalah, penerima bantuan ada yang berbeda sebagaimana yang ada di dalam SK sehingga bantuan DID itu diterima oleh orang lain. Menurut Murad, bahwa bantuan tersebut adalah milik masyarakat dan masyarakat pula yang terima dampak hukum, hanya karena bantuan DID tidak tersalurkan sampai kepada pihak yang menerima.

"Tentunya, yang menjadi korban adalah masyarakat, sebab nama yang ada di SK itu tidak menerima bantuan uang dan barang. Ini akan menimbulkan masalah baru," katanya. Selain itu Murad mengungkap, pada turun lapangan di Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan ada penerima yang hanya menerima bantuan Rp1.100.000 dari Dinas Kelautan dan Perikanan, padahal seharusnya besar bantuan adalah Rp1.250.000 per orang.

Ia menjelaskan dari bantuan untuk 10 orang itu, Kepada Desa meminjam Rp500.000 dan 1.000.000, Rp200.000 dipakai oleh ketua kelompok untuk proses pencairan dan Rp800.000 untuk biaya administrasi. (ant)

Menaker Harap Penerima TKM 2023 Kembangkan Usaha Berbasis Digital