Kubu Nurhadi Masih Ngotot Tak Akui Dakwaan KPK

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi Nurhadi usai diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Kubu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih ngotot tak bersalah dan menepis dakwaan Jaksa Komisi Pembenarantasan Korupsi (KPK).

Muhammad Rudjito selaku penasihat hukum Nurhadi mengatakam, kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima lewat menantunya Rezky Herbiyono dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Rudjito mengklaim, uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Dia menyebut, Rezky dan Hiendra memang rencananya akan kerjasama di proyek tersebut.

"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.

Lebih lanjut, Rudjito berpendapat sejauh ini pihak jaksa belum dapat membuktikan surat dakwaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Rudjito menekankan bahwa Nurhadi hingga saat ini membantah menerima suap maupun gratifikasi yang berkaitan pengurusan perkara di MA.

"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Tegas tadi, ditegaskan oleh pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yang disebut dalam dakwaan," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nurhadi menceritakan lokasi persembunyiannya selama menjadi buronan KPK. Nurhadi mengaku bersama menantunya, Rezky Herbiono berada di kediamannya di Kediri, Jawa Timur.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Dalam sidang itu, Nurhadi sebagai terdakwa. "Di rumah saya di Kediri. Satu tempat. Saya hanya berdua sama Rezky," kata Nurhadi.

Nurhadi berdalih ia tak bermaksud lari dari proses hukum. Dia menjelaskan, tak hadirnya dalam pemeriksaan penyidikan lantaran ia dan Rezky tengah menjalani upaya hukum praperadilan. Ia merasa apa yang disangkakan KPK terhadapnya tak pernah dilakukan.

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

Naca Juga: Nurhadi Cerita Lokasi Persembunyian Selama Jadi Buron KPK

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024