Dipecat Demokrat, Nasib Jhoni Allen di DPR Juga Akan Berakhir
- Dok. Demokrat
VIVA – Partai Demokrat memecat tujuh anggota kadernya terkait isu kudeta kepemimpinan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Salah satu nama yang dipecat adalah Jhoni Allen Marbun.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan dengan keputusan pemecatan tersebut maka tujuh nama kader tersebut tak lagi dikaitkan dengan Demokrat. Tujuh kader itu yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.
"Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur," kata Herzaky, dalam keterangannya, Jumat, 26 Februari 2021.
Dia menambahkan terkait nasib Jhoni Allen Marbun yang saat ini sebagai Anggota DPR periode 2019-2024 di Komisi VII, Demokrat juga sudah menentukan sikap. Jhoni Allen juga akan tak akan lagi menjadi anggota dewan.
"Status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Herzaky.
Pun, ia menjelaskan Majelis Tinggi Partai Demokrat sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Jhoni Allen. Menurut dia, Jhoni dianggap sebagai kader aktif yang jadi salah satu aktor utama dalam gerakan kudeta.
Dia menyebut Jhoni dianggap berupaya memasukkan tokoh dari eksternal partai untuk merancang kongres luar biasa atau KLB. Tokoh eksternal itu diisukan terkait dengan niat maju untuk konstetasi Pilpres 2024.
"Tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal; bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan menjual Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pencapresannya di Pemilu 2024," jelasnya.
Kemudian, ia menekankan alasan pemecatan Jhoni karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partai. Djoni bersama lima kader lainnya yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dinilai merugikan partai dengan mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan. Selain itu, mereka menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax.
"Dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal," katanya.
Baca Juga: Prahara Kudeta AHY, Demokrat Pecat 7 Kader Termasuk Marzuki Alie