Prahara Kudeta AHY, Demokrat Pecat 7 Kader Termasuk Marzuki Alie
- Dok. Demokrat
VIVA – Partai Demokrat menyampaikan keputusan untuk memecat tujuh kadernya menyangkut prahara kudeta kepemimpinan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Keputusan ini diambil karena klaim adanya desakan dari para kader terutama Ketua DPD dan Ketua DPC.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan gerakan kudeta yang dilakukan sejumlah kader dinilai inkonstitusional.
"Maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," ujar Herzaky, dalam keterangannya, Jumat, 26 Februari 2021.
Dia menambahkan alasan memecat enam kader itu karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partai. Mereka dinilai merugikan partai dengan mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax.
"Dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal," sebutnya.
Selain itu, informasi yang disampaikan mereka bahwa kepengurusan Demokrat di bawah AHY sesuai hasul Kongres V harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) adalah keliru. Apalagi, upaya itu melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," jelas Herzaky.
Baca Juga: Dituduh Ikut Kudeta, Marzuki Alie Geram Minta SBY Sanksi Kader PD
Selain enam orang tersebut, Demokrat juga memecat seniornya, Marzuki Alie. Alasan pemecatan eks Sekjen Demokrat itu karena terbukti melakukan pelanggaran etika partai sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Demokrat.
"Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah," ujar Herzaky.